13/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

Mencuri Sejak 2018, Polda Sulsel baru Bisa Tangkap Pembobol 33 Rumah di 2026

3 min read
Polda Sulsel meringkus spesialis pencuri rumah pada Juni 2026, padahal keduanya sudah membobol 33 rumah sejak tahun 2018.
Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung (ketiga kiri) memperlihatkan barang bukti pencuri rumah saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Dua pencuri spesialis pembobol rumah di Sulawesi Selatan (Sulsel) baru bisa ditangkap polisi setelah beraksi 8 tahun lamanya atau sejak 2018.

Kedua pencuri spesialis pembobol rumah itu adalah inisial JR dan HA. Mereka ditangkap personel polisi Ditreskrimum Polda Sulsel pada Juni 2026.

Polda Sulsel baru bisa menangkap JR dan HA tahun ini, padahal keduanya sudah membobol 33 rumah sejak tahun 2018. Lokasinya pada 9 kabupaten.

Hal itu diungkap Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung dalam konferensi pers di kantornya, Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kombes Feby menyebut, JR melakukan kejahatan di Kabupaten Barru, Pangkep, Sidrap, Toraja, Bone dan lainnya.

Saat membobol rumah korban, JR menggasak uang dan emas yang nilainya mencapai miliaran.

“Berdasarkan keterangan dari JR, bahwa emas yang diperoleh itu adalah dari hasil pencurian yang selama ini dia lakukan mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2026,” ujar Kombes Feby.

Jika JR masuk ke rumah korban, maka HA dalam kasus ini berperan sebagai penadah hasil curian.

Feby menyebut bahwa total kerugian korban JR dan HA diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, jaket, helm, jas hujan, satu buah linggis, satu buah obeng dan dua unit mobil.

Selain itu, polisi mengamankan enam unit sepeda motor, uang tunai Rp394.000.000, tiga buah brankas, satu keping emas 25 gram, serta 38 lembar kuitansi pembelian emas.

Modus Pelaku


Modus operandi pelaku adalah berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah korban saat pemilik rumah sedang berpergian atau beribadah, seperti saat Lebaran, Natal, atau Salat Jumat.

“Yaitu dengan cara pelaku berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah, kemudian setelah memastikan bahwa pelaku tidak berada di rumah ataupun tidak direspon oleh si pemilik rumah, tersangka kemudian melakukan kejahatannya dengan mencungkil pintu rumah dengan menggunakan linggis atau obeng,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka JR dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda Rp500.000.000.

Sementara tersangka HA sebagai penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda Rp500.000.000.

Feby Dapot P. Hutagalung berkomitmen mengungkap potensi tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya maupun potensi tersangka lainnya, serta menerapkan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.