Andi Aan: Kasus Lahan di Pinrang akan Dibawa ke Komisi III DPR
2 min read
Wakil Ketua D DPRD Sulsel, Andi Aan Nugraha. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aan Nugraha, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus sengketa lahan yang menimpa puluhan warga di Kelurahan Macorowalie, Kabupaten Pinrang.
Langkah ini diambil setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengungkap adanya 41 Kartu Keluarga (KK) yang kini terancam kehilangan hak atas tanah mereka akibat gugatan hukum, Rabu, 6 Mei 2026.
Legislator dari Dapil Pinrang, Enrekang dan Sidrap itu menjelaskan, persoalan ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Haji Jaria berdasarkan surat Ipeda.
Setelah melalui proses hukum yang panjang dengan total lima kali gugatan, pihak penggugat akhirnya dinyatakan menang dalam upaya terakhirnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar bagi masyarakat setempat yang kemudian meminta perlindungan kepada DPRD Sulsel agar aspirasi mereka dapat disampaikan ke tingkat pusat.
Menanggapi permintaan tersebut, Anggota Fraksi NasDem ini menegaskan bahwa Komisi D akan segera menjadwalkan kunjungan ke Jakarta untuk membawa aspirasi masyarakat Kelurahan Macorowalie langsung ke DPR RI.
“Kami akan kawal aspirasi ini ke pusat,” kata Aan usai RDP di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (6/5/2026).
Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan kewenangan DPRD di tingkat provinsi yang tidak diperbolehkan mengintervensi keputusan lembaga vertikal maupun yudikatif.
Sebagai pejabat pemerintahan daerah, pihaknya berupaya maksimal untuk mencarikan titik temu dan solusi yang adil bagi warga di tingkat nasional.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid menyebut masalah lahan di Pinrang akan dibawa ke Senayan sesuai dengan permintaan pihak-pihak terkait.
“Akan mengawal lahan sengketa ini sampai ke Komisi 3 DPR RI. Jadi, kita akan sampaikan karena di sana punya kewenangan,” kata Kadir Halid di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar.
Kadir Halid mengatakan, DPRD Sulsel bakal menyurat ke Komisi III DPR yang membidangi hukum agar warga yang merasa dirugikan mendapat keadilan.
Di sisi lain, persoalan itu sudah masuk ranah hukum sehingga DPRD Sulsel memandang hal ini perlu mendapat atensi pusat.
“Karena ini sudah masalah hukum, itu kewenangannya ada di komisi tiga,” jelas Kadir Halid.
