Kejati Sulsel Panggil 9 Eks Anggota Dewan dalami Kasus Nanas
2 min read
Ilustrasi.Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel memanggil 9 mantan Anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulsel mengatakan 9 eks dewan diperiksa sebagai saksi kasus bibit nanas.
Salah satu yang diperiksa Kejati Sulsel adalah Bupati Kabupaten Barru Andi Ina Kartika yang saat bibit nanas diadakan menjabat Ketua DPRD Sulsel.
“Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang sekretaris Dewan,” kata Soetarmi kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel, Kota Makassar, Jumat (24/4/2026).
Menurut Soetarmi, penyidik meminta keterangan 9 dewan maupun sekwan DPRD Sulsel terkait proses perencanaan pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar.
“Ada sembilan orang, satu yang tidak hadir. Satu yang tidak hadir dari Demokrat,” imbuh Soetarmi.
Kata Soetarmi, bibit nanas yang menyeret Mantan Penjabat Gubernru Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka, disahkan melalui APBD Sulsel tahun 2024.
Ditanya wartawan soal kemungkinan adanya tersangka baru kasus nanas, Soetarmi menyebut hal itu dilakukan jika sudah cukup alat bukti.
“Ya penetapan tersangka, kalau sudah cukup bukti kita akan tetap penetapan tersangka.
Ini kan masih pendalaman kita ini ya, masih pendalaman ke legislatif,” jelasnya.
“Intinya bahwa yang kita cari adalah mensrea, apakah ada keterlibatan atau tidak itu dalam pemeriksaan tim penyidik,” imbuh Soetarmi.
Sementara itu, Andi Ina Kartika Sari menyampaikan pemanggilan kali ini sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang bergulir.
“Sebagai pejabat publik, kita wajib menghormati dan memenuhi setiap proses hukum yang sedang berlangsung. Semuanya kami sudah sampaikan kepada penyidik,” kata Andi Ina di Makassar.
Proyek bibit nanas digelar oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun Anggaran 2024.
Dari nilai proyek sebesar Rp60 miliar, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp50 miliar akibat praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif.
Selaib Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel sudah menetapkan 5 tersangka kasus bibit nanas yaitu inisial RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar.
