23/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Lindungi Petani-Konsumen, Disdakop Luwu Timur Sidak Timbangan di Pasar Tradisional

2 min read
Sidak alat ukur dan timbangan ini dilakukan Disdakop Luwu Timur untuk memastikan akurasi transaksi dan mencegah kecurangan dalam proses jual-beli.
Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Luwu Timur mengecek alat ukur dan timbangan pedagang di Pasar Lambares, Burau, Rabu (22/4/2026). (Foto: Majesty.co.id/Huzein)

Majesty.co.id, Luwu Timur – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdakop) Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap alat ukur dan timbangan milik pedagang.

Sidak alat ukur dan timbangan ini dilakukan Disdakop Luwu Timur untuk memastikan akurasi transaksi dan mencegah kecurangan dalam proses jual-beli.

Sidak yang didampingi personel Satpol PP Luwu Timur dan pengelola pasar ini dimulai di Pasar Lambarese, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan pengawasan ini dijadwalkan berlangsung secara maraton hingga 1 Mei 2026 mendatang.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Staf Unit Metrologi Disdakop Luwu Timur, Helti, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan agenda rutin tahunan untuk menjamin perlindungan konsumen melalui metrologi legal.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan telah sesuai dengan standar metrologi legal,” ujar Helti di sela pemeriksaan.

Selain menyasar pasar tradisional, Disdakop juga memprioritaskan tera ulang timbangan bagi para pedagang gabah.

Hal ini merujuk pada instruksi langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, guna menyambut musim panen raya di Bumi Batara Guru.

Kepala Disdakop Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menegaskan bahwa tera ulang bagi pedagang gabah bertujuan melindungi petani agar mendapatkan hasil penjualan yang adil dan tidak dirugikan oleh timbangan yang tidak akurat.

“Hal ini penting demi menciptakan sistem perdagangan yang adil dan transparan bagi semua pihak,” tegas Senfry Oktavianus.

Proses tera ulang untuk timbangan gabah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 21 April hingga 1 Mei 2026 yang dipusatkan di kantor camat masing-masing wilayah.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha dan pembeli gabah untuk kooperatif mengikuti aturan ini demi menjaga iklim perdagangan yang sehat di Luwu Timur.


Penulis: Huzein

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.