13/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Ibas Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK Luwu Timur: Kita Kontrak 5 Tahun

2 min read
Pemerintah Daerah Luwu Timur telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp214 miliar setiap tahun untuk pembayaran gaji PPPK.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam (kiri) menyerahkan SK untuk CPNS dan PPPK Formasi 2024 di Malili pada 3 Juni 2025.(Foto: Warta Lutim)

Majesty.co.id, Luwu Timur — Bupati Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Irwan Bachri Syam alias Ibas kembali menegaskan bahwa tidak akan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Insya Allah kami di Luwu Timur, khususnya pegawai PPPK, tetap bekerja seperti biasa. Tidak ada pengurangan atau pemberhentian sebagaimana isu yang sedang bergulir,” kata Ibas dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Isu pemecatan PPPK Luwu Timur mencuat seiring sejumlah daerah lain tidak memiliki kemampuan anggaran menggaji pegawai kontrak.

Hal ini dipicu oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja gaji pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Upacara Hari Sumpah Pemuda sekaligus penyerahkan SK pengangkatan CPNS dan PPK di Malili, Luwu Timur, Selasa (28/10/2025). (Foto: Majesty.co.id/Huzein)

Menurut Ibas, PPPK Luwu Timur tidak dirumahkan karena mereka telah dikontrak untuk jangka waktu 5 tahun.

“Kami juga sudah melakukan kontrak selama lima tahun, jadi insya Allah tidak ada yang dirumahkan,” ujar jelas politisi NasDem ini.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menjamin ketersediaan anggaran untuk hak-hak para pegawai tersebut.

Pemerintah Daerah Luwu Timur telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp214 miliar setiap tahun untuk pembayaran gaji PPPK.

Menurut data BKAD, total tenaga PPPK di Luwu Timur saat ini mencapai 3.612 orang.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari pengangkatan pertama pada tahun 2019 hingga pengangkatan terakhir pada November 2025 lalu.

“Para PPPK ini juga telah memegang kontrak kerja selama lima tahun bersama pemerintah daerah. Namun demikian, evaluasi tetap akan dilakukan setiap enam bulan,” jelas Muhammad Said.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK di Luwu Timur, mengingat status kontrak lima tahun memberikan jaminan stabilitas kerja di tengah penyesuaian regulasi belanja pegawai yang sedang dilakukan secara nasional.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.