13/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kisah Penjaga Loket Pulsa di Makassar: Dipenjara Majikan, Ajukan RJ Diminta Rp30 juta

3 min read
Perkara ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Loli, buruh asal Flores dipenjara atas tuduhan penggelapan.
Pengacara publik LBH Makassar bertindak sebagai kuasa hukum Rosaliani B. Weluk saat disidang di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: LBH Makassar)

Majesty.co.id, Makassar – Rosaliani B. Weluk, atau yang akrab disapa Loli, seorang buruh perempuan asal Flores Timur, kini harus berhadapan dengan hukum di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

Niat Loli merantau ke Kota Makassar untuk mencari penghidupan layak justru berujung pada tuduhan tindak pidana penggelapan uang di tempatnya bekerja sebagai penjaga loket seluler.

Loli dilaporkan oleh majikannya atas dugaan penggelapan uang selama rentang waktu November 2023 hingga November 2025.

Namun, proses hukum ini diwarnai berbagai kejanggalan, mulai dari nominal kerugian yang berubah-ubah hingga laporan audit mandiri yang baru ditandatangani di kantor polisi sehari setelah laporan dibuat.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kasus yang menimpa Loli ini dalam pendampingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar.

Selama dua tahun bekerja, Loli menyimpan kisah pahit. Ia mengaku tidak pernah menerima upah tetap.

Bahkan pada tahun pertama, gajinya dipotong sepihak oleh majikan dengan alasan cicilan ponsel yang nominal totalnya tidak pernah dijelaskan secara transparan.

Setiap bulan, Loli hanya menerima gaji kurang dari Rp500 ribu tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi yang jelas.

Restorative Justice Ditolak


Kuasa hukum Loli dari LBH Makassar Ambara Dewita Purnama mengungkapkan bahwa kliennya sempat diupayakan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) saat tahap penyidikan.

Namun, Loli diminta menyediakan uang sebesar Rp30 ribu sebagai syarat damai, dengan rincian Rp20 juta untuk pelapor dan sisanya diklaim untuk biaya jaksa serta penyidik.

Karena kendala ekonomi, RJ tersebut gagal dan kasus berlanjut ke pengadilan.

Loli menyebut, tim kuasa hukum telah melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU melalui verifikasi berulang antara berkas perkara yang menjadi dasar disusunnya dakwaan tersebut.

“Ditemukan ketidaksesuaian antara kerugian yang disampaikan dalam laporan polisi, kerugian dalam BAP saksi pelapor, hingga perbedaan lokasi kejadian,” kata Ambara dalam siaran pers LBH Makassar, dikutip pada Minggu (12/4/2026).

Meski tim hukum menemukan banyak ketidaksinkronan data, hakim dalam putusan sela menyatakan perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian karena dianggap tidak mengubah substansi.

Ambara juga menyoroti adanya kesalahan penulisan identitas terdakwa (atau error in persona dalam dakwaan JPU.

Selain itu, terungkap bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, Loli tidak didampingi oleh advokat meski kondisinya tidak mampu.

Hal ini menyebabkan keterangan yang diberikan Loli selama pemeriksaan minim pengetahuan hukum terkait perkara yang dihadapinya.

Menurut LBH Makassar, kasus Loli menjadi potret kelam pekerja perempuan perantau yang rentan terhadap eksploitasi.

Di satu sisi ia harus menghadapi pemotongan upah sepihak, namun di sisi lain ia dipaksa menanggung kerugian perusahaan yang asal-usulnya dinilai tidak jelas oleh tim hukum.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.