Dilapor Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Diduga Intervensi Kasus, Kata-katai Pemilik Sertipikat Tanah
4 min read
Kolase foto. Warga Makassar, Andi Sarman (kiri) memperlihatkan dokumen penerimaan laporan yang diterbitkan Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy. (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana/Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atau Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zuham Effendy, dilapor ke Mabes Polri atas dugaan intervensi perkara dan membekingi kasus lahan.
Kombes Zulham Effendy dilapor oleh warga Kota Makassar bernama Andi Sarman ke Mabes Polri.
Laporan itu telah diterima Divisi Propam Mabes Polri dengan SPSP2/260324000033/III/2026Banyanduan tertanggal 24 Maret 2026.
Andi Sarman mengadukan Kombes Zulham karena diduga mengintervensi penanganan perkara tanah yang dilaporkannya.
Zulham bersama seorang anggota Propam Polda Sulsel, juga diduga kuat membekingi pihak terlapor dalam perkara yang dilaporkan Andi Sarman di Mapolda Sulsel.
“Yang saya laporkan Aipda Anto dan Kombes Zulham. Keduanya diduga melakukan intervensi kasus lahan yang saya laporkan. Alhamdulillah, laporan saya sudah diterima Mabes Polri dan saya sudah dimintai keterangan,” ujar Andi Sarman dalam konferensi pers di Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).
Andi Sarman berharap Mabes Polri mengusut tutas laporannya. Ia meminta Kombes Zulham dinonaktifkan karena diduga melanggar kode etik Polri.
Sarman juga berharap kasus ini sampai ke telingan Presiden Prabowo Subianto serta Tim Reformasi Polri.
“Saya memohon kepada Presiden Prabowo dan Tim Reformasi Polisi yang dipimpin Bapak Jimly Assidiq dan Bapak Mahfud MD. Saya melapor ini agar jangan sampai masyarakat yang lain juga mengalami kasus seperti saya,” jelas Andi Sarman.
Diduga Intervensi hingga Kata-katai Pelapor
Kasus ini bermula dari pelaporan dugaan penyerobotan lahan, perusakan dan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Andi Sarman ke Polda Sulsel pada Agustus 2024.

Andi Sarman melaporkan dua orang bernama Zainuddin Daeng Liwang dan Munir.
Bukannya menemukan titik terang atas kasus yang dilapor, Andi Sarman justru diminta menghadap menemui Kombes Zulham terkait perkara tersebut.
“Saya diajak ketemu pak Zulham oleh pak Anto karena katanya ada ‘mau diatur’. Saya tidak bisa karena sibuk urus dokumen di BPN,” kata Sarman.
Tiga hari kemudian, Sarman memenuhi permintaan Aipda Anto menemui Kombes Zulham. Sarman datang membawa saya membawa semua legalitas lahan yang dimiliki.
“Pertemuannya di ruang kabid propam. Saya bawa sertipikat, risalah lelang dan lainnya” imbuh Sarman.
Di hadapan Kombes Zulham, Sarman mengaku dikata-katai. Dokumen tanahnya dianggap “melayang”.
Sarman merasa Kombes Zulham tidak berwenang menilai legalitas dokumen pertanahan. Ia juga mengungkit perwira polisi tiga bunga melati itu pernah mendatangi lahannya yang diduga diserobot.
“Saya dikata katai pak kabid, disebut sertipikat saya melayang, katanya ini sertipikat ada sebelum adanya lokasi lahan,” tutur Sarman.
“Pertanyaannya, apa kepentingan Kabid Propam? Kenapa beliau seoarang kabid propam datang ke lokasi saya. Padahal saya ini rakyat biasa, bukan polisi,” tutur Sarman.
Sarman mengaku lahannya yang diduga diserobot berada di Kecamatan Mongcongloe, Maros. Luasnya mencapai 6 ribu meter persegi.
Lahan itu dibeli Sarman pada tahun 2009 melalui lelang yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Lahan tersebut juga diklaim milik Zainuddin Liwang dengan dasar dokumen rincik. Hingga kini, tanah tersebur dikuasai oleh terlapor.
Menurut Sarman, Zainuddin tidak pernah memenuhi panggilan Polda Sulsel meski hasil gelar perkara khusus membuktikan yang bersangkutan dinyatakan melakukan pemalsuan dokumen, penyerobotan dan perusakan.
Hal itu tercatat dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan aduan masyarakat atau SP3D, dengan nomor B/3332/XI/RES.7.5/2025 Ditreskrimum.
“Yang aneh, kanit yang tangani laporan saya itu dimutasi. Sehingga sampai sekarang tidak ada kejelasan,” pungkas Sarman.
Apa Kata Kombes Zulham?
Kombes Zulham Effendy yang dikonfirmasi membantah telah melakukan intervensi terhadap kasus lahan ini. Dia memastikan kasus tersebut masih berproses di Polda Sulsel.
“Tidak ada intervensi dan kasus masih berjalan,” kata Kombes Zulham saat dihubungi wartawan.
Dirinya mengaku hanya melakukan penyelidikan atas dugaan oknum penyidik ‘bermain’ dalam kasus ini.
Makanya, pihak lawan Sarman yang bersengketa melaporkan penyidik tersebut, termasuk BPN dan Sarman.
“Itu kita temukan, makanya korban melaporkan oknum penyidik, BPN dan yang bersangkutan (Sarman),” klaim Zulham.
