02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pansus Perusda Agribisnis Sulsel akan Akomodir Aspirasi Kabupaten-Kota

2 min read
Pansus konsultasi ke Pangkep
Pansus Ranperda Perusda Agribisnis Sulsel menggelar konsultasi dengan Pemkab Pangkep, Jumat (5/4/2024). (Foto: Humas DPRD Sulsel)

Majesty.co.id, Pangkep – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini sedang menggodok rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Agribisnis menjadi Sulsel Agro.

Tindak lanjut dari rencana perubahan badan hukum tersebut dilakukan dengan konsultasi panitia khusus (Pansus) Perusda Agribisnis DPRD Sulsel kepada Pemkab Pangkajene dan Kepulauan di Pangkep, Jumat (5/4/2024).



Ketua Pansus Ranperda Perusda Agribisnis DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga mengatakan, Pangkep dipilih menjadi tujuan konsultasi atau kunjungan kerja untuk mengakomodir saran dan masukan dari kabupaten/kota.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kebetulan Pangkep salah satu kabupaten yang sudah lebih awal merubah bentuk hukum Perusda-nya menjadi Perumda, kita anggap sudah punya pengalaman mengelola BUMD dalam bentuk Perumda,” kata Fachruddin Rangga saat dihubungi Majesty.

Rangga melanjutkan, pansus berupaya merampungkan Ranperda perubahan Perusda Agribisnis Sulsel sesuai tenggat waktu yang dijadwalkan badan musyawarah DPRD Sulsel.

Ditanya apakah dalam ranperda nanti akan menggunakan badan hukum dalam bentuk Perusda, Perseroda atau Perumda, legislator Golkar itu mengatakan pansus masih mempertimbangkan bentuk hukum Perseroda.

“Rapat awal kemarin pansus menyarankan untuk mempertimbangkan bentuk hukum Perseroda, karena kita butuh penjelasan detail tentang alasan memilih bentuk hukum Perumda,” kata Rangga.

Pangkep sudah punya Perda Perumda


Di Pangkep, Pansus Agribisnis diterima oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Pangkep, Kusmawati. Ia memaparkan sejumlah komoditi unggulan daerah berjuluk Kota Bandeng tersebut.

“Terkait materi kunker pansus, kami telah memiliki Perda 10 tahun 2020 tentang perubahan status badan hukum Perusda menjadi Perumda Mappatuwo,” ungkap Kusmawati.



Di tempat yang sama Kabag Perekonomian dan SDA Setda Pangkep Aswin A. Sommenv mengatakan bahwa Pemkab Pangkep saat ini memiliki 3 perusahaan umum daerah (perumda).

Ketiganya adalah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Citra Mas, Perumda PDAM Je’ne Tagari dan Perumda Mappatuwo.

“Ketiga Perumda tersebut telah mengajukan usulan untuk dilakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroda dengan harapan dengan bentuk Perseroda, perusahaan dapat dikelola secara lebih profesional dan memiliki pendapatan lebih tinggi,” katanya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.