PDI Perjuangan Tolak Pilkada Lewat DPRD, Singgung Putusan MK
3 min read
Ilustrasi. Penampilan tari tradisional dengan latar logo PDI Perjuangan pada pembukaan Rakerda dan Rakercab serentak PDI Perjuangan se-Sulsel di Kota Makassar beberapa waktu lalu. (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)
Majesty.co.id, Jakarta – PDI Perjuangan menyatakan sikap tegas menolak pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati, wali kota dan gubernur kembali digelar melalui DPRD.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan sikap partainya menolak Pilkada lewat DPRD.
Sikap PDI Perjuangan, kata Komaruddin, tidak berubah sejak keputusan politik yang diambil pada 2014 lalu, yakni mendorong pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
“Kami tetap konsisten menjaga demokrasi. Pilkada harus langsung melibatkan rakyat,” ujar Komarudin Watubun dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Komarudin menjelaskan, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada 2004 setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum itu, selama hampir tiga dekade, mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Pada masa tersebut, pemilihan gubernur dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan dua hingga empat calon dari DPRD, sementara pemilihan bupati dan wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan DPRD.
Mekanisme ini kemudian berubah pasca runtuhnya rezim Orde Baru pada Reformasi 1998, yang ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan tersebut berlanjut dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur pilkada langsung, sistem yang bertahan hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.
Meski demikian, upaya menghapus pilkada langsung sempat terjadi pada 2014 ketika DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengembalikan mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Kebijakan tersebut memicu gelombang penolakan publik hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan undang-undang tersebut.
Komarudin menegaskan, pada momentum 2014, PDI Perjuangan menjadi salah satu partai yang konsisten menolak kebijakan tersebut karena dinilai mengabaikan partisipasi rakyat dan mencederai demokrasi.
“Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak,” tegas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira.
Ia menekankan bahwa Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025 menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.
“Artinya, pilkada harus dihelat secara langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD,” kata Andreas.
Wacana menghidupkan kembali pilkada melalui DPRD sebelumnya disampaikan Partai Golkar usai rapat pimpinan nasional pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Golkar beralasan pilkada langsung berdampak pada tingginya ongkos politik.
Usulan tersebut kemudian diikuti sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kedua partai itu menilai mekanisme pilkada melalui DPRD tidak melanggar konstitusi dan dinilai dapat menekan biaya politik kepala daerah.
