22/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Disdik Makassar Labrak Peraturan Menteri soal Pengangkatan Kepsek

3 min read
Disdik Makassar akan menjadikan kasus ini bahan evaluasi dan yang bersangkutan akan ditindak.
Kolase foto. ASN mengikuti upacara di Balai Kota Makassar dan surat undangan tentanv BCKS yang diterbitkan Disdik Makassar. (Foto: Ist)

Majesty.co.id, Makassar – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tidak menjalankan Peraturan Mendikdasmen nomor 7 tahun 2025 terkait persyaratan sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah atau Kepsek (BCKS) yakni pasal 7 dan 32.

Terdapat 10 poin dalam pasal dalam Permendikdasmen. Pada poin ke-3 berbunyi, bakal kepsek memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

Semua itu bermula pada 27 Oktober 2025, Disdik Makassar mengeluarkan undangan seleksi bakal calon Kepsek non reguler tahun 2025.

Undangan tersebut ditujukan para BKCS yang memenuhi syarat pada jenjang SD dan SMP berstatus sekolah negeri di Kota Makassar yang ditanda tangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dalam surat tersebut tercantum Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Untuk itu, menindaklanjuti surat undangan tersebut, Pemerintah Kota melalui Sekretariat Daerah Kota mengeluarkan surat perintah Nomor: 800/3828/BKPSDMD/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 yang ditandatangani Sekda Kota Makassar, A.Zulkifly.

Bunyi surat adalah Memerintahkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Perintah ini untuk Mengikuti Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang akan dilaksanakan pada Hari Senin – Selasa / 24 – 25 November 2025.

Dalam lampiran surat terdapat 500 orang BCKS yang sebelumnya telah diverifikasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Disdik Kota Makassar.

Namun, diantara 500 orang BCKS, diduga ada seorang inisial “Z” yang masih golongan III/b. Hal tersebut menjadi sorotan terkait kinerja Disdik Kota Makassar.

Pelaksana Tugad Kabid GTK Disdik Kota Makassar, Noptiadi pada Sabtu (22/11/2025) dikonfirmasi hal tersebut membenarkan bahwa Persyaratan Minimal III/c sesuai Permendikdasmen nomor 7.

Menurut Noptiadi, jika peserta tidak memenuhi syarat, otomatis akan tertolak dalam sistem SIM KSPSTK Kemendikdas.

“Kami cek ulang pak di sistem,” kata Noptiadi yang juga menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Lanjut Noptiadi, intinya yang bersangkutan telah melakukan perubahan data sehingga di sistem terbaca sebagai kepsek defenitif. “Dia masih pelaksana tugas Kepsek,” ujarnya.

Noptiadi juga mengungkapkan peserta Ukom ada 2, yakni mendaftar secara mandiri dan kepsek defenitif.

“Dia masuk dalam data kedua, karena dia rubah sendiri datanya,” tandasnya.

Untuk itu, Disdik Makassar akan menjadikan kasus ini bahan evaluasi dan yang bersangkutan akan ditindak. Selain itu, Disdik akan berusaha pada pelaksanaan BCKS secara akuntabel sebaik mungkin.

“Kalau yang mandiri semua diverifikasi dan aman semua dari sistem karena kami langsung menarik data kepala sekolah defenitif yang berumur 56 tahun ke bawah untuk ikut Ukom. Sementara yang bersangkutan masuk dalam kategori ini datanya pernah merubah riwayat jabatanya dari Plt menjadi defenitif,” ujarnya.

“Kami pastikan yang bersangkutan tidak akan mengikuti tahapan BCKS,” tandasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu, juga membenarkan bahwa sesuai Permendikdasmen no. 7 2025, pangkat minimal 3C.

“Pangkat min 3C,” ujarnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.