22/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Hati-Hati Keracunan! 490 Dapur MBG di Sulsel belum Punya Sertifikat Higienis

2 min read
Dapur MBG yang telah beroperasi di Sulsel berjumlah 536. Dari data itu, 490 dapur belum punya sertifikat higienis dari dinas kesehatan.

Majesty.co.id

Ilustrasi. Suasana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Int)

Majesty.co.id, Makassar – Ratusan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulsel belum mengantongi sertifikat higienis atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizin Nasional, Brigjen (Purn) Suardi Samiran. Ia menyebut, baru 46 dapur MBG di Sulsel yang mengantongi SLHS atau dinyatakan bersih.

“Di Sulsel baru 46 SPPG yag secara mandiri memiliki SLHS, berarti harus ada penambahan,” ujar Suardi Samiran di Hotel Myko, Kota Makassar, Sabtu (22/11/2025).

SLHS merupakan syarat administrasi yang wajib dimiliki dapur penyedia MBG. Dokumen higienis itu diterbitkan dinas kesehatan di tingkat kabupaten-kota.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Hingga November 2025, dapur MBG yang telah beroperasi di Sulsel berjumlah 536 dan melayani 1.39 juta jiwa. Dari data itu, 490 dapur belum punya sertifikat higienis.

Suardi Samiran menegaskan bahwa dapur MBG wajib memenuhi syarat yang ditentukan oleh dinas kesehatan untuk mengantongi SLHS.

BGN meminta pemilik dapur MBG tidak melakukan cara-cara yang melabrak aturan demi meraup untung dari program prioritas nasional ini.

“Oleh karena itu kepada SPPG yang belum memiliki SLHS maka penuhi syarat yang menjadi persyaratan dari kementerian kesehatan ataupun dari dinas kesehatan,” pinta Suardi.

Dapur MBG Wajib Punya SLHS


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada awal Oktober 2025 menerbitkan surat edaran yang mewajibkan dinas kesehatan di daerah mempercepat penerbitan SLHS untuk penyedia dapur MBG.

Ilustrasi. Anak sekolah dasar menyantap menu Makan Bergizi Gratis di Kota Makassar. (Foto: Diskominfo Makassar)

Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami, mengatakan setiap dapur MBG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Ia menyebut, dapur MBG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat higienis.

Adapun dapur MBG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.