14/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Inilah 4 Tersangka Penculik Bilqis, Terancam 15 tahun Penjara

2 min read
Keempat tersangka pencuri Bilqis terdiri dari 3 perempuan dan satu laki-laki. Ketiganya sudah diamankan di Markas Polrestabes Makassar.
Keempat tersangka penculik Bilqis saat dihadirkan pada konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 4 orang tersangka perdagangan orang dalam kasus pencurian anak bernama Bilqis.

Keempat tersangka pencuri Bilqis terdiri dari 3 perempuan dan satu laki-laki. Ketiganya sudah diamankan di Markas Polrestabes Makassar.

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka. Pertama tersangka adalah SJ perempuan 30 tahun,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

SJ adalah perempuan yang menculik Bilqis saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada 2 November 2025. SJ tercatat sebagai Kecamatan Rappocini, Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kemudian tersangka kedua NH, perempuan 29 tahun, pekerjaan pengurus rumah tangga,
alamat Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ungkap Djuhandhani.

NH disebut sebagai orang kedua yang membeli Bilqis dari tangan SJ di Makassar. Tersangka SJ menawarkan korban berusia 4 tahun itu kepada NH dengan harga Rp3 juta.

Tersangka ketiga kata Kapolda Sulsel, yaitu perempuan berinisial MA yang berusia 42 tahun.

Ia adalah warga Kecamatan Bangku, Kabupaten Maringin, Provinsi Jambi.

“Kemudian AS, laki-laki, 36 tahun, karyawan honorer, Kecamatan Bangku, Maringin, Provinsi Jambi,” beber Kapolda Sulsel Djuhandhani.

Keempat tersangka dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka penculik Bilqis juga dijerat pasal 2 ayat 12 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.