Tempo Digugat Rp200 miliar, Jurnalis di Makassar Demo Gedung milik Amran Sulaiman
3 min read
Aksi unjuk rasa jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel di depan AAS Building, Kota Makassar, Selasa (4/11/2025). (Foto: KAJ Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel di Kota Makassar menggelar demonstrasi di depan AAS Building milik Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Demo ini sebagai aksi solidaritas membela TEMPO.
Koalisi jurnalis menyebut, gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Mentan Amran Sulaiman terhadap TEMPO mengancam kemerdekaan pers.
“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan, saat berorasi di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO yang kini memasuki sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi celah bagi lembaga negara menggunakan kewenangan untuk membungkam ruang demokrasi.
“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas, aturan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme di Dewan Pers dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan,” ujar pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini.
Ia menilai gugatan tersebut menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan upaya membungkam jurnalis serta media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pejabat publik.
Kasus ini bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang mengantarkan pembaca pada artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Meski penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme hak jawab atau koreksi, serta penyelesaian di Dewan Pers, Amran tetap menggugat melalui perantara pejabat ASN di Kementerian Pertanian.
Nilai gugatan immateril Rp200 miliar dan kerugian materil Rp19 juta disebut tidak masuk akal. Selain itu, surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.
Keluarga Amran juga Pernah Gugat Media Rp200 miliar
Dari penelusuran jejak pemberitaan, sedikitnya dua sengketa pers di Makassar sebelumnya juga menggandeng nama keluarga Amran Sulaiman.
Pertama, dua media daring — Herald.id dan Inikata.co.id — beserta wartawan dan narasumbernya digugat lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan nilai gugatan mencapai Rp700 miliar.
Kedua, Andi Nurlia Sulaiman menggugat Legion News senilai Rp200 miliar di PN Makassar terkait pemberitaan berjudul “Nama Adik Mentan Terseret-seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel” yang tayang pada 9 Oktober 2024.
Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng menilai gugatan Amran terhadap Tempo adalah bentuk pembungkaman media dan ancaman bagi kebebasan berekspresi.
“Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika masih ada gugatan PMH (perbuatan melawan hukum), itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi dan justru menjadikan rekomendasi Dewan Pers sebagai dasar gugatan.
“Betapa kejamnya negara menggugat media dan meminta kerugian diserahkan ke negara. Diduga ada praktik otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Pernyataan Sikap KAJ Sulsel
Dalam aksi tersebut, KAJ Sulsel bersama jurnalis dan organisasi pers menyampaikan empat poin sikap. Yang pertama bersolidaritas mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Koalisi juga menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers,” kata Fajriani.
Koalisi juga mendesak penghentian upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
“KAJ Sulsel menegaskan bahwa gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Hentikan upaya pembungkaman, bela kebebasan pers!”
KAJ Sulsel terdiri dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Sulsel dan LBH Pers Makassar.
