17/10/2025

Majesty.co.id

News and Value

Dipantau KPK, 9 Pengembang Akhirnya Serahkan Aset Rp133 M ke Pemkot Makassar

2 min read
Penyerahan aset PSU tersebut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK di Balai Kota Makassar. Luasnya diperkirakan 50 ribu meter persegi.
Ilustrasi Balai Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar akhirnya menerima aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari sembilan pengembang perumahan setelah dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Totalnya nilainya mencapai Rp133 miliar.

Penyerahan aset PSU tersebut disaksikan oleh tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Luasnya diperkirakan 50 ribu meter persegi.

Advertisement
DPRD Makassar

“Total luasan yang diserahkan pada hari ini sekitar kurang lebih 50 ribu meter persegi,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Muhyiddin, di Balai Kota Makassar, Kamis (16/9/2025).

Fasilitas yang diserahkan meliputi jalan, taman, dan utilitas umum dalam kawasan perumahan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dari sembilan lokasi aset PSU, tiga di antaranya diserahkan langsung oleh warga karena pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Hari ini yang diserahkan itu ada sembilan perumahan, dan dari jumlah itu tiga di antaranya diserahkan oleh warga karena developernya sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelas Muhyiddin.

Ia menambahkan, penyerahan oleh warga dimungkinkan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyerahan PSU.

Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU


Muhyiddin mengakui masih banyak pengembang di Makassar yang belum menyerahkan kewajiban PSU.

Disperkim Makassar akan terus mendorong agar para pengembang memenuhi tanggung jawabnya.

“Tentunya ini menjadi konsen kami untuk memotivasi pengembang menyerahkan PSU-nya,” ujarnya.

Pihaknya juga berencana memanggil sejumlah pengembang untuk membahas kendala penyerahan tersebut.

Sementara itu, Perwakilan Korsupgah KPK, Epa Kartika, menyampaikan bahwa penyerahan PSU di Makassar merupakan bagian dari pemantauan KPK di empat wilayah aglomerasi.

KPK telah memetakan daftar pengembang, lokasi, serta kewajiban PSU yang harus diserahkan ke pemerintah daerah.

“Bagaimanapun PSU ini fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat karena menjadi fasilitas umum. Ini harus dikelola dengan baik dan diharapkan bisa membantu pelayanan publik,” pungkas Epa Kartika.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.