28/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sekda Makassar Tegaskan Anggaran Seragam Sekolah Gratis Sah Sesuai Regulasi

2 min read
Dana seragam gratis bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah yang dilakukan sesuai amanat regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda angkat bicara seragam sekolah gratis yang menjadi perhatian publik.

Zulkifly Nanda menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengalokasikan anggaran khusus untuk program seragam gratis siswa SD-SMP.

Dana seragam gratis bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah yang dilakukan sesuai amanat regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025,” ungkap Sekda Zulkifly, Kamis (18/9/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Zulkifly menjelaskan, pengalokasian anggaran tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Inpres tersebut mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja agar dapat dialihkan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan.

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” tambahnya.

Ia menuturkan, langkah tersebut juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan itu memperbolehkan pergeseran anggaran pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD TA 2025.

Pergeseran anggaran ini telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Makassar untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” jelasnya.

Dalam laporan itu disebutkan, efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan program prioritas lain.

Perubahan DPA-SKPD Tahun 2025 dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta usulan perubahan anggaran yang diajukan perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tukasnya.

Zulkifly menambahkan, program seragam gratis akan dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan kontrak payung.

Ia berharap, mekanisme ini membuat pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya. (Ril/Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.