Residivis Pencuri Laptop Mahasiswa di Gowa Ditembak Polisi
2 min read
Pelaku pencurian laptop saat diamankan Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu, Gowa. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Gowa – Seorang residivis kasus pencurian, Rizal (22 tahun), kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Rizal dibekuk usai mencuri laptop milik seorang mahasiswa serta sejumlah barang rumah tangga yang berlokasi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Gowa, Rabu (20/8/2025).
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban bernama Nur Rahmawati (20 tahun), polisi dari Polsek Somba Opu, Gowa, akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu (23/8/2025).
Panit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar mengatakan barang bukti laptop diamankan dari pelaku di Jalan Buakana Raya, Makassar.
Iskandar mengatakan, Rizal terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan pada Mei hingga Agustus 2025.
“Saat penunjukan TKP di Bukit Tamarunang, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas sudah beri tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” kata Iskandar dalam keterangannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beragam barang curian, di antaranya satu unit laptop, empat ponsel, sepatu, kipas angin, printer, kompor listrik, lampu speaker, dan dua bilah badik.
Rizal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia tercatat sebagai residivis yang baru bebas dari penjara pada 2024 untuk kasus serupa.
Penulis: Suedi