Gudang Bangunan di Gowa Dibobol Pencuri, Polisi sebut Milik Wagub Sulsel
2 min read
Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi saat konferensi pers kasus pencurian di kantor Polres Gowa, Selasa (12/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Polisi menangkap dua pria, A dan IS, setelah diduga mencuri sejumlah barang pada sebuah gudang di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Minggu (10/8/2025) dini hari.
Gudang tersebut menurut polisi adalah milik Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi.
Ada beragam barang yang digasak kedua pelaku dari gudang penyimpanan peralatan bangunan milik Wagub Fatmawati Rusdi.
Barang-barang itu antara lain, sekop merek Eagle warna emas dengan gagang plastik merah, lampu sorot, satu aki dozer merek Incoe warna biru-putih, tabung gas elpiji 3 kg, dan sejumlah barang lain.
Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi menjelaskan, kedua tersangka membobol gudang menggunakan kunci ring yang turut disita sebagai barang bukti.
“Saudara Irfansyah membuka gerendel gembok kontainer gudang dengan menggunakan kunci ring tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (12/8/2025).
Menurut Suhardi, kedua pelaku bolak-balik ke gudang untuk mengambil barang curian, lalu membawanya menggunakan sepeda motor.
Barang-barang itu sempat disembunyikan tak jauh dari lokasi sebelum kembali mengambil yang lain.
Aksi mereka terbongkar setelah warga setempat yang sedang patroli merasa curiga. Salah satu warga, Indra Surya Abadi, kemudian memanggil polisi.
“Dimana pada saat itu, salah seorang warga yang bernama Saudara Indra Surya menggunakan celana muti loreng, kemudian datang. Kemudian, setelah itu, pihak kepolisian Polsek Bontomarannu mengamankan barang bukti dan diarahkan ke Polsek Bontomarannu,” kata Suhardi.
Indra mengaku sejak awal sudah menaruh curiga terhadap gerak-gerik kedua pelaku.
“Pada saat itu melakukan patroli di sekitaran lokasi kejadian kebetulan di pas jam 03:00 itu memang aktivitas daripada pelaku ini kan sudah sempat curigai karena dua kali bolak-balik ke lokasi. Jadi pas di jam 03:10, kami ringkus di perjalanan balik setelah diambil barang ini,” ujarnya.
“Jadi yang lokasi di situ yang ditempati mengambil barang ini, lokasinya Ibu Wagub, Ibu Wakil Gubernur,” tambahnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Jadi pasal yang dikenakan kedua pelaku, jadi 363 ayat 1 KUHP pidana,” pungkas Suhardi.
Soal kepemilikan gudang tersebut, Majesty belum dapat mengonfirmasi Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Suedi