RMB-Atika Gandeng eks Pengacara FKJ-Nur Gugat Hasil PSU Palopo di MK
2 min read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: MKRI)
Majesty.co.id, Makassar – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika) menguggat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan RMB-Atika terkait hasil PSU Pilkada Kota Palopo tercatat di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
Melansir laman MK, gugatan RMB-Atika di MK diajukan pada Senin (2/6/2025) hari ini. Paslon jagoan Partai Golkar-PKS ini mengajukan KPU Palopo sebagai tergugat.
RMB-Atika menggugat hasil PSU Palopo dengan menggandeng kuasa hukum atau pengacara Wahyudi Kasrul dan kawan-kawan.
Wahyudi diketahui tercatat sebagai pengacara paslon wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim Judas atau FKJ-Nurhaenih (FKJ-Nur) saat menggugat hasil Pilkada Palopo di MK hingga diputuskan untuk PSU.
Saat itu, Wahyudi saat itu masuk dalam tim hukum FKJ-Nur dari kantor hukum Kalinta & Co Law Firm bersama Andi Syafrani dan lainnya.

Wahyudi mengakui menjadi kuasa hukum RMB-Atika dalam gugatannya terkait hasil PSU Pilkada Palopo di MK.
“Pihak kami yang diminta oleh RMB untuk mempersiapkan permohonan sengketa pilkada Palopo ke mahkamah konstitusi,” kata Wahyudi Kasrul dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).
Salah satu poin gugatan RMB ke MK, kata Wahyuudi, yakni adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPU terkait pelanggaran admintrasi pencalonan.
Diberitakan sebelumnya, KPU Palopo melalui KPU Sulsel menetapkan pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin sebagai peraih suara terbanyak PSU Palopo.
Naili-Ome membukukan 47.349 suara, disusul Farid-Nurhaenih 35.058 suara, Rahmat- Tenri Karta 11.021 suara dan Putri-Haidir 269 suara.
