Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencabulan setelah Buron 4 Tahun
2 min read
Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan. (Foto: Pexels)
Majesty.co.id, Gowa – Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial M (28) yang merupakan buronan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku M ditangkap setelah buron selama 4 tahun. Ia dibekuk polisi di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (11/5/2025).
“Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA, tim Resmob berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), terduga pelaku persetubuhan anak dan/atau pencabulan anak,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Alfian menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.
Lebih jauh Alfian, menjelaskan, kasus pencabulan pria M terjadi pada 21 April 2021. Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/386/IV/2021/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel.
Korbannya saat itu masih anak dibawah umur. Pria M diduga berbuat cabul pada sebuah rumah di Kecamatan Somba Opu.
Dari peristiwa ini, kata Andi Muhammad Alfian, korban mengalami trauma dan ketakutan, hingga akhirnya bersama keluarganya melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
“Kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tun Abdul Razak. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku M selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok