Narkoba Sabu-Sabu Senilai Rp7 miliar di Makassar Dimusnahkan
2 min read
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polrestabes Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp19 miliar dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Mako Polrestabes Makassar.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, dan tembakau sintetis hasil pengungkapan sejumlah kasus di berbagai lokasi.
Acara pemusnahan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kodam, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, dan Komando Distrik Militer (Kodim).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan pemusnahan narkotika ini tidak hanya bernilai secara ekonomi, tetapi juga diklaim menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya zat adiktif berbahaya.
“Barang bukti narkoba disampaikan ada 7 kg sabu, itu setara dengan nilai Rp12 miliar dan juga ada ganja sebanyak 4 kg atau senilai Rp45 juta dan tembakau sintetis sebanyak 500 gram, senilai kurang lebih 7 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Polrestabes Makassar, Selasa (29/4/2025).
Arya tidak merinci dasar perhitungan nilai barang bukti seperti harga narkoba atau sabu yang diamankan tersebut. Ia mengeklaim pemusnahan itu menyelamatkan puluhan ribu jiwa.
“Dan ini kalau kita runut sebenarnya bisa menyelamatkan 62.500 jiwa kalau ini barang bukti narkoba,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika yang dinilainya sangat merusak generasi bangsa.
“Diharapkan dan menghimbau kepada masyarakat juga untuk stop menggunakan narkotik karena ini merusak generasi bangsa,” harap Arya Perdana.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan tujuh kasus berbeda.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan di 7 tempat berbeda dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang barang bukti dari tersangka,” katanya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok