02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Polrestabes Makassar Tangkap 90 Pelaku Narkoba Sejak Maret, 8 Kg Sabu Diamankan

2 min read
Kapolrestabes mengklaim penangkapan ini menyelamatkan 42 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Barang bukti narkoba berbagai jenis yang diamankan sejak Maret sampai April 2025 pada konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba sejak Maret hingga April 2025, dengan total 90 orang pelaku diamankan dan berbagai jenis narkotika disita sebagai barang bukti.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Lobi Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).

“Dari hasil pengungkapan selama periode ini, kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8 kilogram, 30 butir ekstasi, ganja seberat 1 kilogram dan tembakau sintetis seberat 185 gram,“ ujar Arya Perdana dalam keterangan tertulis.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Sejumlah kasus menonjol turut disorot dalam pengungkapan tersebut. Salah satunya terjadi pada 6 Februari 2025, saat polisi mengembangkan kasus di Jalan Pengayoman, Makassar, dan menangkap tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR.

Dalam operasi ini, aparat menyita sabu seberat 3,32 kilogram.

Kemudian, pada 5 Maret 2025, dua tersangka berinisial RAS dan MRS ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III. Polisi berhasil mengamankan 4,2 kilogram sabu dari keduanya.

Tak berhenti di situ, pada 24 Maret 2025, pengungkapan kembali dilakukan di Jalan Hertasning, Makassar, serta Jalan Macanda, Kabupaten Gowa.

Tiga tersangka yakni AHR, AR, dan FB diamankan bersama barang bukti berupa 1 kilogram ganja.

Penangkapan lainnya terjadi pada 11 Maret 2025 terhadap tersangka AH di Jalan Tamalanrea, Makassar. Dari lokasi, polisi menyita ganja seberat 500 gram.

Arya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dan ini kita perkirakan mempunyai potensi merusak masyarakat sebanyak 42 ribu jiwa. Dan jumlah materi yang dihasilkan dari sabu-sabu ini kurang-lebih Rp12 miliar,” pungkasnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.