Apa Kabar Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo? 3 tahun Berlalu Kejari Bungkam
2 min read
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palopo. (Foto: Google Streetview)
Majesty.co.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sejumlah anggota DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, periode 2019-2024 masih belum menemui titik terang.
Dugaan korupsi berjamaah ini menyeret sejumlah anggota dewan dan telah bergulir sejak awal 2022 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Palopo yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan daerah.
Hasil temuan tersebut kemudian direkomendasikan ke Kejari Palopo untuk ditindaklanjuti sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Sejak 3 Maret 2022, Kejari Palopo telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada Kamis (4/3/2024), sejumlah saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup DPRD Palopo periode 2019-2024, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Palopo.
Teranyar, seorang pejabat DPRD Kota Palopo dikabarkan telah dimintai keterangan oleh Kejati Sulsel terkait kasus tersebut.
Namun, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Padahal, skandal ini diselidiki jaksa sejak Kejari Palopo masih dipimpin Agus Riyanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, kasus ini memang ditangani oleh Kejari Palopo. Namun, ia mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut.
“Kami tidak tahu dan tidak punya data terkait kasus yang ditanyakan. Kasusnya ditangani Kejari Palopo,” ujar Soetarmi kepada Majesty melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2025).
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejari Palopo tak mendapat respons.
Pada Rabu (5/3/2025), Majesty beberapa kali mencoba menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya, namun yang bersangkutan bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, Majesty terus berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok