01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

KPU Segera Tetapkan Paris-Islam sebagai Bupati Terpilih Jeneponto

2 min read
Penetapan tersebut akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Jeneponto
Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif (ketiga kiri) saat menerima berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir-Islam Iskandar pada masa pendaftaran kepala daerah. (Foto: Instagram/kpu_jeneponto)

Majesty.co.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menetapkan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024.

Penetapan tersebut akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Jeneponto yang diajukan pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby pada Senin (24/2/2025).

Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti putusan MK paling tiga hari pasca putusan final tersebut dibacakan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Sesuai peraturan perundang-undangan, kami akan lanjutkan penetapan pemenang pilkada Jeneponto paling lambat 3 hari setelah mendapatkan pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Asming Syarif dalam pesan WhatsApp kepada Majesty, Senin.

Asmingq memastikan, jika malam ini pemberitahuan putusan MK telah diterbitkan kepada KPU Jeneponto, maka pihaknya menetapkan Paris-Islam sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Jeneponto pada Selasa (25/2/2025) besok.

“Insya Allah kalau masuk malam ini [masuk pemberitahuannya], besok kami lakukan pleno penetapan,” jelas Asming Syarif.

Mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Gowa Raya tersebut memastikan sidang pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Jeneponto tetap akan digelar di Butta Turatea.

Rencananya, KPU Jeneponto bakal menetapkan Paris-Islam sebagai pasangab bupati terpilih di Gudang Logistik KPU Jeneponto, Jalan Lingkar.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, yang digugat pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.

Dalam putusan MK yang dibacakan di Jakarta pada Senin (24/2/2025), mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan lainnya.

Dengan demikian, kemenangan Paris-Islam di Pilkada Jeneponto tetap sah sesuai keputusan KPU dengan perolehan 89.147 suara.

Sementara, perolehan suara Sarif-Qalby menurut keputusan KPU Jeneponto berjumlah 88.083 suara.

Selanjutnya peraih suara ketiga terbanyak di Pilkada Jeneponto yang ditetapkan KPU, Syamsudin Karlos-Syafruddin Nurdin dengan total suara 27.543.

Yang paling buncit adalah nomor urut 1, pasangan Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu- Andry Suryana Arief Bulu dengan 7.141 suara.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.