01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Danny-Azhar Sesumbar Gugatannya di MK Berlanjut, Meski Selisih 1,4 juta Suara

3 min read
MK akan memutus sidang dismissal atau putusan sela sengketa perselisihan hasil Pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Tangkapan layar. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang sengketa hasil Pilgub Sulsel. (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)

Majesty.co.id, Makassar – Juru Bicara Danny Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 M. Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad, Asri Tadda, sesumbar Mahkamah Konstitusi akan memutus lanjut sidang sengketa Pilgub Sulsel 2024.

“Tentu kami yakin dalam putusan sela pekan depan hakim MK akan memutuskan bahwa sidang Pilgub Sulsel 2024 dilanjutkan,” kata Asri Tadda dalam keterangan tertulis di Makassar, Sabtu (1/2/2025).

MK akan memutus sidang dismissal atau putusan sela sengketa perselisihan hasil Pilkada pada 4-5 Februari 2025.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Keputusan sela ini akan menentukan apakah suatu gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Meski selisih suara antara Danny-Azhar dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi terpaut 1,4 juta lebih atau tak memenuhi ambang batas, tapi Asri optimis permohonannya berlanjut.

Keyakinan kubu Danny-Azhar atas gugatannya bukan tanpa alasan. Menurutnya, dugaan tanda tangan palsu pemilih pada Pilgub Sulsel 2024 sangat signifikan.

“Bisa dilihat dalam persidangan di MK bagaimana KPU dan Bawaslu Sulsel alibinya tidak meyakinkan dan bicara saja gugup,” tambah Asri.

Tim hukum pasangan Danny-Azhar sebelumnya menyampaikan dasar logika dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel tahun 2024.

Menurut Asri, tim hukum menemukan 90 hingga 130 tandatangan palsu pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan.

“Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu,” ungkap Asri.

“Angka 1.600.280 tandatangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim mahkamah konstitusi nantinya,” tambah Asri.

Dijelaskan Asri, dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu, dapat dilihat dari dua pendekatan.

“Pertama adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih, dan kedua dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel,” jelas Asri.

Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,” ungkap Asri.

Fakta-Fakta Lain


Fakta lainnya adalah, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak.

“Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96 persen dari total DPT,” bebernya.

Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100 persen-50 persen dikurangi 1,96 persen sama dengan 48,04 persen.

Sementara, hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8 persen.

“Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” pungkas Asri Tadda.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.