02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Misi Politik Danny-Azhar di MK, Pakar Bicara Kemungkinan PSU Pilgub Sulsel

3 min read
Danny-Azhar menggugat hasil Pilgub Sulsel dan telah terdaftar di MK
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Permohonan sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024 yang diajukan pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad atau Danny-Azhar telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda pun mengungkap misi politik jagoannya tersebut di MK.



Asri menegaskan, upaya hukum ini ditempuh untuk menyingkap dugaan pelanggaran hukum secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilkada 2024 di Sulsel.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Jadi gugatan ini disadari oleh dugaan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam Pilgub Sulsel yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif, atau disingkat TSM,” kata Asri dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

Menurut Asri, langkah yang dilakukan dengan menggugat ke MK sebagai upaya untuk menyempurnakan kualitas demokrasi di Sulsel. Juga merupakan hak konstitusional yang diatur undang-undang.

“Kami percaya bahwa kecurangan yang terjadi telah mencederai demokrasi di daerah ini, sehingga yang kami lakukan adalah untuk menyempurnakannya, mengevaluasinya melalui jalur hukum yang konstitusional dan dibenarkan undang-undang,” jelasnya.

Ditegaskan, tahapan gugatan yang ditempuh bukan karena berada pada posisi yang kalah. Pihaknya juga tidak pernah sekalipun menuding lawan politiknya sebagai pelaku kecurangan.

“Ini bukan soal menang-kalah ya. Kita juga tidak pernah sekalipun menuding bahwa kubu lawan yang lakukan (kecurangan) itu. Jadi biarlah semua nanti berproses di MK,” tandasnya.

Asri berharap agar upaya hukum yang dilakukan Tim Danny-Azhar mendapat dukungan dari masyarakat demi menjaga kualitas demokrasi di daerah ini.

“Kami berharap hal ini mendapat dukungan dari seluruh pihak, sehingga bagaimana pun nanti hasil Pilgub Sulsel itu bisa diterima karena momentum gugatan di MK itu sebenarnya jadi legitimasi hukum tertinggi di negara kita,” tandasnya.

“Kita berharap semua pihak melihat ini secara positif. Bahwa ada yang bilang ini mencari sensasi, saya kira itu keliru. Semua ini betul-betul demi menyempurnakan dan memurnikan proses demokrasi di Sulsel,” pungkasnya.

TSM terbukti Bisa PSU?


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Aminuddin Ilmar mengatakan, masing-masing paslon punya hak mengajukan sengketa pilkada di MK, sepanjang disertai bukti-bukti yang kuat.

Selisih suara sah Danny-Azhar dengan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi berjumlah 1,4 juta suara.



Meski begitu, Aminuddin menilai bahwa angka-angka tersebut tidak jadi persoalan, sebab putusan akhir ada pada hakim konsitusi.

“Tapi tidak jadi masalah untuk mencari keadilan, tentu harus sesuai dengan bukti-bukti yang mereka peroleh,” kata Aminuddin Ilmar.

“Saya kira kalau ada pelanggaran pemilu atau tidak meskipun beda jauh, tentu mahkamah juga akan nilai,” sambungnya.

Menurut Aminuddin, jika gugatan terhadap dugaan pelanggaran itu betul-betul terbukti dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka peluang untuk pemilihan ulang atau PSU bisa saja dilakukan.

“Apakah melalui gugatan atau terkait dengan pelanggaran pemilu dalam hal ini terjadi TSM, itu kan yang akan dinilai MK kalau terbukti TSM berarti ada pemilihan suara ulang,” pungkas Aminuddin.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.