02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ketua Bawaslu Luwu Imbau 4 Hal Ini di Masa Tenang Pilkada

2 min read
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menyampaikan beberapa imbauan penting
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai dan kondusif selama masa tenang Pilkada 2024.

Masa tenang Pilkada berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024, sebelum hari pencoblosan.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menyampaikan beberapa imbauan penting yang perlu dipatuhi masyarakat demi memastikan proses Pemilu berjalan lancar dan demokratis.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

IKLAN BAWASLU SULSEL

Pertama, kata Irpan, semua pihak dilarang melakukan aktivitas kampanye terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati selama masa tenang.

“Larangan ini mencakup pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran informasi kampanye melalui media sosial, hingga aktivitas lain yang mengandung unsur kampanye,” kata Irpan dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).

Permintaan kedua dari Bawaslu Luwu yaitu tidak menyebarkan informasi bohong dan juga ujaran kebencian.

Menurut Irpan, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi menyesatkan atau provokatif yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Ketiga, laporkan dugaan pelanggaran. Jika menemukan pelanggaran seperti politik uang atau kampanye terselubung, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Panwaslu setempat atau langsung ke Bawaslu Kabupaten Luwu,” jelas Irpan.

Lebih lanjut atau yang keempat, Bawaslu Luwu meminta masyarakat menggunakan hak pilih dengan bijak.

Menurut Irpan, masa tenang adalah momen bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya dengan matang sebelum memberikan suara.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Mari bersama menciptakan suasana aman dan damai demi keberlangsungan demokrasi yang menghasilkan pemimpin terbaik untuk Kabupaten Luwu selama lima tahun ke depan,” ujar Irpan.


IKLAN

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Luwu juga mengingatkan semua pihak untuk me-nonaktifkan akun media sosial yang digunakan sebagai alat kampanye selama masa tenang, guna mencegah pelanggaran aturan Pemilu.

Dengan langkah ini, Bawaslu optimistis suasana Pemilu di Kabupaten Luwu dapat berlangsung damai, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.