28/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Mulai 1 Agustus Warga Makassar Wajib Pilah Sampah, Ini 7 Instruksi Wali Kota

3 min read
Melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026, seluruh masyarakat diwajibkan memilah sampah.
Kolase. Pilah sampah dan dokumen instruksi wali kota Makassar. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan sistem baru pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026.

Advertisement
Banner Bapenda Makassar

Melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026, seluruh masyarakat diwajibkan memilah sampah dari sumber karena Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu.

Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas Pemkot Makassar untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Advertisement
Banner DPRD Sulsel

Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Tamangapa.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa,” demikian kutipan instruksi resmi, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 dan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik open dumping serta pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.

Munafri Arifuddin menegaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat, mulai dari rumah tangga, sekolah, perguruan tinggi, perkantoran, pelaku usaha, hingga perangkat RT/RW.

“Masyarakat andil memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu,” demikian tertuang dalam instruksi tersebut.

Tujuh poin Instruksi Wali Kota Makassar

Berikut tujuh poin utama Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026:


1. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu

Sampah yang dibuang ke TPA harus merupakan sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

2. Seluruh masyarakat wajib memilah sampah dari sumber

Pemilahan dilakukan berdasarkan empat kategori, yakni Sampah organik, Sampah anorganik, Sampah B3 dan Sampah residu

3. Sampah organik wajib diolah

Sampah organik seperti sisa makanan dan daun kering harus diolah melalui kompos, maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, atau teknologi ramah lingkungan lainnya.

4. Sampah anorganik disalurkan ke bank sampah

Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R maupun offtaker untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.

5. Sampah B3 dipisahkan secara khusus

Sampah berbahaya seperti baterai, barang elektronik rusak, maupun kemasan bahan kimia harus diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3).

6. Instansi terkait wajib melakukan edukasi dan pengawasan

Seluruh perangkat pemerintah diminta aktif memberikan sosialisasi, pengarahan, serta memastikan instruksi berjalan secara konsisten.

7. Pelanggar dapat dikenai sanksi

Pemkot Makassar menegaskan perorangan, badan usaha, maupun instansi yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Makassar menargetkan seluruh sampah selesai dikelola sedekat mungkin dari sumbernya.

Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa tidak lagi menjadi tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan hanya lokasi pemrosesan akhir bagi sampah residu.

“Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tandas Munafri.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.