Husniah Talenrang Masuk Penjara sebagai Tersangka PBG Gowa
2 min read
Husniah Talenrang dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan di Mapolda Sulsel, Makassar. (Foto: Ist/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan melakukan penahahan terhadap Mantan Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka rasuah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Husniah Talenrang dijebloskan ke sel penjara Dirtatih Polda Sulsel di Makassar usai menjalani pemeriksaan pada Senin (26/10/2026).
Dalam rekaman video di media sosial, Husniah Talenrang terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye dengan jilbab biru saat menuju mobil tahanan.
Husniah ditahan setelah Mendagri memberhentikannya sebagai Bupati Gowa pada 14 Oktober 2026 atau 11 hari lalu.
Husniah masuk sel penjara setelah 31 hari menyandang status tersangka kasus rasuah maupun dugaan pemerasan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri di Jakarta menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka rasuah PBG pada 25 September 2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penyidik menemukan dugaan pemanfaatan jabatan oleh Husniah dalam sejumlah proses perizinan.
Salah satunya terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan.
Husniah disebut memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin untuk meminta uang kepada pengembang. Abdullah sudah berstatus tersangka lebih dahulu.
“Dalam hal ini, tersangka HT memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada pengembang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun. Salah satu pengembang, yaitu Royal Persada, diminta menyerahkan uang hingga Rp100 juta sampai Rp150 juta,” ujar Roberthus saat menyampaikan rilis di Gedung Awaloedin Djamin, Jumat (25/9/2026).
Selain perizinan perumahan, penyidik mendalami dugaan pemerasan dalam proses pembukaan gerai Indomaret.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
