Bakal Diusung 7 Partai, Jaya Baramuli-Abdillah Natsir Siap ke KPU Pinrang Hari Rabu
2 min read
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) saat menyerahkan surat keputusan model B1-KWK kepada bakal paslon Bupati Pinrang Jaya Baramuli-Abdillah Natsir. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Pinrang – Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir siap mendaftar sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Pilkada 2024.
Jika tak ada aral melintang, duet Jaya Baramuli-Abdillah Natsir akan mendaftar ke KPU Pinrang di hari kedua pendaftaran calon kepala daerah pada Rabu, 28 Agustus 2024.
“Tanggal 28, Insya Allah kita mendaftar. Itu kesepakatan tim. Tidak ada pertimbangan khusus,” ujar Abdillah Natsir dalam pesan tertulis kepada Majesty, Minggu (25/8/2024).
Abdillah Natsir yang juga politisi Golkar menjelaskan, sebelum mendaftar ke KPU Pinrang, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar deklarasi dan doa bersama.
Ditanya soal partai pengusung di Pilkada Pinrang, paket Jaya Baramuli-Abdillah Natsir bakal memboyong sebanyak tujuh partai saat mendaftar ke KPU.
Abdillah Natsir menyebut saat ini, sudah 5 partai yang menyerahkan surat keputusan formulir B1 Parpol KWK. Kelima partai itu adalah PKB, PPP, PDI Perjuangan, Gelora dan PAN.
“Semoga dua partai lainnya, Insya Allah akan menyusul hari Senin. Jadi kalau lengkap, Insya Allah ada 7 partai,” pungkas Abdillah Natsir yang merupakan eks Sekretaris Golkar Sulsel.
Dengan koalisi 5 sampai tujuh partai tersebut, Jaya Baramuli-Abdillah Natsir atau duet JADI sudah mencukupkan syarat pencalonan untuk maju Pilkada Pinrang 2024.
Merujuk Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang syarat pencalonan yang direvisi MK, setiap calon yang punya daftar pemilih tetap lebih 250 ribu jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh 8,5 persen suara sah.
DPT Pinrang pada Pemilu 2024 sebanyak 294.966 jiwa. Dengan begitu, hanya 1 partai yakni PKB yang meraih 15, 2 persen suara, cukup mendaftarkan Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir ke KPU setempat.
BERITA TERKAIT:
- Aliansi Organda Sulsel minta KPU Laksanakan Putusan MK
- MK Ubah Aturan Pilkada, Dosen Unhas: Pemborong Partai Bisa Dibendung
- MK Ubah Aturan, Gerindra dan Golkar Bisa Mengusung Sendiri di Pilgub Sulsel 2024
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok