Sosialisasikan Perda Parkir Makassar, Ismail Bicara Sistem Pembayaran Cashless
2 min read
Suasana sosialisasi peraturan daerah atau Perda tentang parkir kendaraan yang digelar oleh Anggota DPRD Makassar, Ismail. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan Kedua Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss-Belcourt, Jalan Gunung Bawakaraeng, pada Selasa (25/3/2025) dan dihadiri oleh masyarakat, akademisi, serta direksi PD Parkir Makassar Raya.
Pada kesempatan ini, Ismail menyosialisasikan Perda tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum yang menjadi perhatian serius pemerintah Kota Makassar.
“Kami ingin masyarakat tahu sistem pengelolaan parkir di Makassar,” kata Ismail.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Kota Makassar dibagi dalam dua jenis kewenangan.
Pajak parkir pada pusat-pusat perbelanjaan seperti mal dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan retribusi parkir di tepi jalan umum menjadi tanggung jawab Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Sebagai legislator yang membidangi perekonomian dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ismail menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong optimalisasi kinerja PD Parkir demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless) dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.
“Kita akan mendorong PD Parkir agar bagaimana pengelolaan parkir ini tidak boleh lagi pakai pembayaran manual, ke depan sudah harus cashless, untuk mencegah potensi kebocoran,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu, mengungkapkan capaian positif perusahaannya.
Dalam tiga tahun terakhir, pendapatan PD Parkir meningkat signifikan dari Rp 400 juta menjadi lebih dari Rp 2 miliar.
Namun demikian, Yulianti mengakui bahwa permasalahan parkir di Makassar masih banyak dipengaruhi oleh faktor sosial, baik dari masyarakat, juru parkir, maupun internal PD Parkir sendiri.
Ia menilai, upaya pembenahan sistem parkir tidak bisa dilakukan sendiri dan membutuhkan sinergi dari berbagai pihak.
“Kita tentu apresiasi Komisi B yang terus melakukan pengawasan. Karakter masyarakat kita menjadi tantangan terberat kami dalam menyelesaikan parkir, ditambah banyaknya rumah yang beralih fungsi menjadi kafe atau resto sehingga parkir pelanggannya kerap menimbulkan kemacetan,” ungkap Yulianti.
Yulianti menyebut bahwa pembenahan perparkiran memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan dari DPRD, Pemerintah Kota Makassar, dan aparat penegak hukum. (Adv)
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok