Tersangka Rusuh-Pembakar DPRD di Makassar Jadi 61 orang, 13 Anak Dipulangkan
2 min read
Kondisi gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar yang ludes dibakar massa tidak dikenal pada Jumat (29/8/2025). (Foto: Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 61 tersangka kerusuhan hingga pembakaran dua gedung DPRD yang terjadi di Kota Makassar pada 29–30 Agustus 2025.
Dari jumlah itu, polisi segera melimpahkan 48 tersangka pembakar gedung DPRD Makassar-Sulsel kepada jaksa.
“Kami telah mengamankan 61 orang terkait beberapa kejadian tersebut. Dari jumlah itu, 13 di antaranya anak-anak dan sisanya 48 orang dewasa,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (23/10/2025).
Rusdi menyebut, penegakan hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Ke-13 anak tersebut telah dinyatakan selesai penanganannya dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Sementara 48 orang dewasa masih dalam proses hukum dan akan kami tuntaskan untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Empat Orang Tewas
Kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa. Gedung DPRD Sulsel serta DPRD Kota Makassar dibakar massa tak dikenal.
Peristiwa itu menewaskan tiga orang di area gedung DPRD Kota Makassar dan seorang driver ojek online yang dikeroyok massa di Jalan Urip Sumoharjo.
Selain itu, puluhan mobil yang terparkir di gedung DPRD Makassar ludes dibakar. Begitu juga di kantor DPRD Sulsel.
Rusdi Hartono mengimbau masyarakat Sulsel untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Sulsel. Situasi kondusif menjadi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
