23/09/2026

Majesty.co.id

News and Value

Polresta Gowa Bongkar Dugaan Peredaran Miras Tradisional sebanyak 350 Liter

3 min read
Ratusan liter Ballo tersebut ditemukan dalam lima drum plastik saat Unit Tipiring Satsamapta bersama Unit Patroli Perintis Presisi Polresta Gowa.
Barang bukti mobil pengangkut miras tradisional jenis ballo yang diamankan Polresta Gowa. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Gowa – Sebanyak 350 liter minuman keras tradisional jenis Ballo diamankan personel Polresta Gowa dalam pengungkapan dugaan peredaran miras di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ratusan liter Ballo tersebut ditemukan dalam lima drum plastik saat Unit Tipiring Satsamapta bersama Unit Patroli Perintis Presisi Polresta Gowa melakukan penindakan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Pengungkapan berlangsung di Jalan Malino, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang warga Belabori, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe berinisial A (43).

Barang bukti Ballo kemudian diangkut menggunakan mobil pikap Mega Carry AVF dengan nomor polisi DD 3581 DZ dan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani proses lebih lanjut.

Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli minuman keras tanpa izin di wilayah Parangloe.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel kepolisian dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan dan menemukan lima drum berisi Ballo dengan total sekitar 350 liter.

Dari pemeriksaan awal, A mengaku Ballo memperoleh dari Kampung Kassi, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe.

Minuman keras itu diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, yakni Kampung Rama, Kota Makassar, serta Moncongloe, Kabupaten Maros.

Terduga pelaku juga mengakui aktivitas tersebut dilakukan dengan motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman keras.

Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti, terutama apabila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Cahyadi.

Menurutnya, jajaran Samapta Polresta Gowa akan terus meningkatkan patroli dan penertiban sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” lanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001,” pungkasnya.


Penulis: Anca/Str

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.