Tim Gabungan Pemkab Luwu Timur Perketat Pengawasan BBM-LPG Bersubsidi
2 min read
Pengawasan Tim Gabungan pada salah satu SPBU di Luwu Timur. (Foto: Warta Lutim)
Majesty.co.id, Makassar — Tim Gabungan Kabupaten Luwu Timur menggelar pemantauan dan sosialisasi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (21/8/2026).
Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 325/D-13/VIII/Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi berupa LPG 3 kg dan BBM bersubsidi.
Tim gabungan tersebut melibatkan unsur Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKM-P), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran Polres Luwu Timur dari Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, dan Satlantas.
Sidak lapangan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, bersama Kepala Dinas Dagkop UKM-P, Senfry Oktavianus.
Dalam inspeksi di Pertamina Sorowako dan Pertamina Wasuponda, Senfry Oktavianus mengimbau para petugas SPBU dan masyarakat pengguna BBM agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan penggunaan barcode pengisian BBM harus sesuai dengan identitas kendaraan guna mengantisipasi praktik pengisian berulang memakai barcode milik orang lain.
Mengenai mekanisme pengisian berbasis surat rekomendasi, Senfry menegaskan proses pengambilan BBM bersubsidi tidak boleh diwakilkan.
Pemilik surat rekomendasi wajib hadir secara langsung di lokasi pengisian sesuai nama yang terdaftar.
Selain itu, setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi diwajibkan membawa dokumen kendaraan yang sah dan lengkap, seperti STNK.
Kendaraan yang terbukti tidak memiliki kelengkapan surat-surat akan langsung ditahan dan diserahkan kepada pihak Polres Luwu Timur untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Pihaknya menjelaskan bahwa peninjauan saat ini masih berada dalam tahap sosialisasi dan imbauan secara menyeluruh di seluruh SPBU se-Kabupaten Luwu Timur.
Namun, tim gabungan memastikan akan menerapkan tindakan tegas dan sanksi hukum bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di kemudian hari.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
