23/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Husniah Bantah Keterangan Palsu Saat Sidang Cerai, Pamer Surat Kesepakatan Berpisah

2 min read
Untuk memperkuat pernyataannya, Husniah menunjukkan lembaran surat kesepakatan cerai di hadapan awak media dan penyidik.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memperlihatkan surat kesepakatan cerai usai diperiksa di Mapolda Sulsel. (Foto: Tangkapan Layar/Majesty.co.id/Str)

Majesty.co.id, Makassar — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah keras tuduhan pemberian keterangan palsu terkait proses perceraian dengan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Pernyataan tersebut disampaikan Husniah Talenrang usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (22/8/2026) dini hari WITA.

Untuk memperkuat pernyataannya, Husniah menunjukkan lembaran surat kesepakatan cerai di hadapan awak media dan penyidik.

Dokumen tertulis itu ditandatangani langsung oleh dirinya dan Khaerul Aco sebelum Pengadilan Agama resmi mengetok putusan cerai.

“Supaya tidak ada lagi yang bertanya-tanya, kapan ibu bupati cerai. Ini surat pernyataan saya yang ditanda tangani mantan suami dan saya sendiri,” ujar Husniah.

Ia menegaskan mantan suaminya telah mengetahui seluruh proses perceraian tersebut sejak awal karena didasari kesepakatan bersama.

“Menurut saya tidak ada keterangan palsu, kami sudah melakukan kesepakatan bersama. Tahu, tahu pasti karena ada kesepakatan jauh-jauh hari sebelumnya,” tegasnya.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (21/8/2026) selepas Magrib hingga Sabtu dini hari itu mengharuskan Husniah menjawab puluhan materi pertanyaan dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Ini suatu kewajiban bagi saya untuk memenuhi panggilan agar semua pemeriksaan ini berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Pertanyaan tadi ada sekitar 69 pertanyaan dan kita starting tadi di jam kurang lebih habis salat Magrib,” ungkapnya.

Kasus ini mengemuka setelah mantan suaminya melaporkan Husniah ke Polda Sulsel atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah serta dugaan penggelapan yang berkaitan dengan proses perceraian mereka di Pengadilan Negeri Makassar.


Penulis: Anca/Str

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.