01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Hari Ini, MK kembali Sidangkan Sengketa Pilkada Palopo

3 min read
Sidang MK Pilkada Palopo hari ini akan dipimpin panel hakim 2, yakni Saldi Isra sebagai ketua dan Arsul Sani serta Ridwan Mansyur.
Tangkapan layar. Ketua panel hakim 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra akan memimpin sidang sengketa Pilkada Kota Palopo pada Rabu (22/1/2025). (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)

Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025) hari ini dijadwalkan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Mengutip laman MK, sidang sengketa Pilkada Palopo pada hari ini akan membahas agenda mendengar jawaban termohon atau KPU Palopo dan keterangan pihak terkait.

Pihak terkait dalam sidang sengketa Pilkada Palopo di MK, yaitu pasangan calon wali kota dan wali kota Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Sidang MK Pilkada Palopo pada hari ini juga akan mendengar keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti yang diajukan pemohon maupun termohon.

Sidang MK Pilkada Palopo hari ini akan dipimpin panel hakim 2, yakni Saldi Isra sebagai ketua dan Arsul Sani serta Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota.

Adapun pemohon sengketa hasil Pilkada Palopo di MK yaitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Farid Kasim-Nurhaenih.

Permohonan Farid-Nurhaenih di MK teregister dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Mereka menggugat keputusan KPU Palopo tentang hasil perhitungan suara.

Dari hasil perhitungan KPU Palopo, paslon Farid-Nurhaenih kalah dari Trisal-Akhmad. Selisih suara antara paslon sejumlah 595 suara.

Trisal membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Palopo dengan mendengar permohonan Farid-Nurhaenih selaku pemohon.

Saat itu, hakim MK Saldi Isra mencecar komisioner KPU Palopo Harry Zulfikar serta Bawaslu Palopo terkait permohonan Farid-Nurhaenih.

Dalam permohonanya, Farid-Nurhaenih meminta MK memerintahkan KPU Palopo membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad karena dugaan ijazah palsu calon wali kota nomor urut 4 tersebut.

Farid-Nurhaenih dalam permohonannya di MK menyebut terjadi pelanggaran administrasi yang sifatnya fundamental oleh KPU Palopo maupun Trisal-Akhmad.

Hal ini membuat hakim MK Saldi Isra meminta penjelasan KPU Palopo. Ia menyoroti mengapa KPU mengubah status pencalonan Trisal-Akhmad dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

“KPU [Palopo] mana? Apa dasar anda merubah itu? Karena ada jaminan bahwa itu [ijazah] asli dari Trisal? Coba jelaskan KPU,” kata Saldi Isra menayakan hal ini kepada Komisioner KPU Palopo, Harry Zulfikar, saat itu.

“Kenapa kemudian anda pada awalnya menyatakan tidak [memenuhi syarat], setelah ada mediasi tiba-tiba akan mengklarifikasi kepada partai pengusung dan kemudian mengubah [putusan],” sambung Wakil Ketua MK tersebut.



Kuasa hukum Trisal-Akhmad, Farid Wajdi menilai permohonan Farid-Nurhaenih di MK banyak yang keliru. Mereka telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait hal ini dalam sidang nantinya.

Sidang sengketa Pilkada Palopo di MK hari ini dijadwalkan dimulai pukul 08:00 WIB. Semua tahap persidangan dapat disaksikan via kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.