Siap-siap! Pemprov Sulsel bakal Naikkan Pajak Kendaraan 10 persen dan Sejumlah Retribusi
2 min read
Ilustrasi. Kantor Gubernur Sulsel di Kota Makassar. (Foto: Sulselprov.go.id)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel bakal menaikkan sejumlah pajak kendaraan bermotor hingga menambah objek retribusi dan menaikkan tarif retribusi daerah pada tahun 2026 ini.
Rencana kenaikan pajak kendaraan maupun retribusi daerah oleh Pemprov Sulsel, diusulkan kepada DPRD melalui melalui insiatif perubahan peraturan daerah atau Perda.
Ranperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sulsel itu sudah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Kota Makassar, Senin (18/5/2026).
Sejumlah fraksi partai di DPRD Sulsel memberikan pandangan kritis terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman yang membacakan jawaban Gubernur atas pandangan fraksi, menyebut, rencana kenaikan pajak maupun retribusi daerah tidak lepas defisit pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 91 miliar.
“Dapat kami jelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan hasil kajian komprehensif dan analisis dampak ekonomi, konsultasi publik, serta pendekatan bertahap dan proporsional oleh instansi terkait,” ujar Jufri Rahman dalam rapat paripurna di kantor sementara DPRD Sulsel.
Jika Ranperda ini disahkan, Pemprov Sulsel berencana menaikkan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBNKB) sebesar Rp10 persen.
Jufri Rahman dalam menanggapi pandangan fraksi DPRD Sulsel, menjelaskan, kenaikan tarif PBNKB sebesar 10 persen telah melalui simulasi fiskal komprehensif, dengan proyeksi kenaikan penerimaan PBNKB sebesar 30 persen.
“Hal tersebut diperkirakan berdampak terhadap peningkatan struktur PAD secara keseluruhan sebesar 4,28 persen atau sekitar Rp286 miliar,” jelas Jufri Rahman.
Selain PBNKB, Pemprov Sulsel melalui perubahan perda itu, diketahui bakal menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB 7 persen dan opsen BBNKB 66 persen.
Pemprov Sulsel maupun DPRD juga menyepakati pemisahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10 persen untuk kendaraan pribadi dan 5 persen kendaraan umum.
Yang menjadi sorotan sejumlah Fraksi di DPRD Sulsel adalah penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif pada beberapa sektor pelayanan daerah.
Beberapa di antaranya yaitu retribusi layanan kesehatan, laboratorium, kepelabuhanan, fasilitas olahraga, pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan aset daerah, dan beberapa layanan usaha daerah lainnya.
Rencana kenaikan pajak kendaraan maupun retribusi dan penambahan objek retribusi daerah dilakukan Pemprov Sulsel hanya satu tahun setelah aturan sebelumnya berlaku.
