Kios PKL Kuning di Bontoala Makassar “Bubar” setelah 30 Tahun Kuasai Fasum
2 min read
Kolase. Pedagang kaki lima atau PKL di sekitar Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar membongkar lapak dagangnya setelah tiga dekade menempati fasilitas umum pada Sabtu (18/4/2026). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menunjukkan sikap dewasa dengan membongkar sendiri lapak mereka yang selama ini berdiri di atas fasilitas umum.
Pemandangan ini terlihat di sepanjang Jalan Ujung Tinumbu, kawasan Pertamina, Jalan Lamuru, hingga sekitar SMK 4 Makassar sejak Jumat (17/4/2026) malam hingga Sabtu dini hari.
Satu per satu lapak bercat kuning yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase dikemasi secara mandiri oleh para pedagang.
Langkah inisiatif ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program penataan kawasan yang lebih tertib oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus menepis isu provokasi penolakan yang sempat beredar.
Camat Bontoala, Pataullah, mengungkapkan bahwa kesadaran kolektif ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan pemerintah setempat kepada para pedagang.
“Sejak Jumat malam mereka sudah mulai bongkar sendiri. Insya Allah ditargetkan selesai sampai hari Selasa,” ujar Pataullah dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Selama kurang-lebih tiga dekade, aktivitas berjualan di titik tersebut memang tumbuh di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Berdasarkan data pihak kecamatan, dari total sekitar 60 lapak yang ada di kawasan tersebut, hanya sekitar 40 lapak yang aktif digunakan.
“Bahkan, sebagian di antaranya telah berdiri hingga 30 tahun, meski ada juga yang baru beroperasi dalam beberapa tahun terakhir berdasarkan informasi warga setempat,” katanya.
Pataullah juga menegaskan bahwa kabar adanya penolakan penertiban yang sempat beredar melalui spanduk adalah tidak benar.
Sebaliknya, para pedagang justru memahami bahwa penggunaan trotoar dan drainase yang tidak sesuai peruntukan dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta aliran air.
“Warga pemilik lapak membantah adanya penolakan. Mereka justru membongkar sendiri lapaknya. Alhamdulillah, sebagian besar sudah hampir selesai,” tambahnya.
Meski dilakukan penertiban, Pemerintah Kota Makassar tetap berkomitmen mencari solusi tempat yang lebih layak bagi para PKL.
Penataan ini dinilai sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, kerapian fasilitas umum, serta estetika kota tanpa harus memicu konflik sosial.
Pataullah menjelaskan bahwa proses penertiban sebenarnya memiliki mekanisme formal mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 2.
Namun, dalam kasus di wilayahnya, para pedagang lebih dahulu menunjukkan kepatuhan sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Kami telah lakukan berbagai pendekatan persuasif dan humanis. Dan alhamdulillah, pedagang taat aturan,” tutup Pataullah.
