Keji! Suami di Bone Bakar Istri Gegara Cemburu
2 min read
Suami terduga pelaku pembakar istri saat diamankan di kantor Polres Bone, Senin (14/9/2026). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Bone – Seorang perempuan berinisial FA (30) warga Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diduga dibakar oleh suaminya.
Suami berinisial FR (30) diduga membakar istri di rumah kos di Jalan Samballoge Baru, Kelurahan Masumpu, Tanete Riattang, Bone, pada Sabtu (12/9/2026).
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WITA.
Kasus suami bakar istri itu bermula ketika pelaku mencurigai korban telah berselingkuh dengan seorang pria.
“Awalnya terlapor mencurigai korban telah berselingkuh dengan seseorang, setelah itu terjadi cekcok antara korban dan terlapor,” kata Rayendra melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rayendra, cekcok tersebut kemudian berujung tindakan kekerasan. Pelaku diduga memukul dan menendang bagian kepala korban sebelum menyiramkan bensin ke tubuh korban.
“Setelah itu terlapor langsung memukul dan menendang kepala korban dan menyiram bensin kepada korban, kemudian langsung membakar korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan merasakan sakit di sekujur badan.
Keluarga korban kemudian mendatangi Polres Bone untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar kasus itu diproses secara hukum.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan melalui Unit Resmob Satreskrim Polres Bone.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, petugas berhasil mengamankan FR.
“Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 14 September sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,” ujar Rayendra.
Saat diamankan, FR disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku membenarkan telah melakukan kekerasan terhadap korban yang diduga dipicu rasa cemburu.
“Pelaku menjelaskan dan menerangkan serta membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” pungkasnya.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
