Sudah Didesak Gerindra-Golkar, Gubernur belum Pasti Lunasi Lahan Stadion Sudiang Tahun Ini
3 min read
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi (kiri) mewakili gubernur dalam rapat paripurna membahas Ranperda Perubahan APBD 2026 di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026). (Foto: Humas Sekretariat DPRD Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Pemprov Sulawesi Selatan belum pasti menulasi utang pembebasan lahan Stadion Sudiang sejumlah Rp18,3 miliar memakai APBD Perubahan 2026.
Padahal, fraksi Partai Golkar dan Gerindra DPRD Sulsel secara resmi sudah mendesak pemprov membayar sisa utang lahan Stadion Sudiang. Kewajiban itu menunggak sejak tahun 2024.
Hal itu terungkap dalam jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulsel tentang Ranperda Perubahan APBD 2026.
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi yang diutus gubernur Andi Sudirman Sulaiman tak tegas menjawab pandangan fraksi.
Jawaban gubernur hanya menyebut, bahwa sisa utang ganti rugi lahan Stadion Sudiang bakal dibayar secara tertib tanpa penjelasan lebih lanjut.
“Dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya secara tertib, transparan dan akuntabel,” kata Fatmawati Rusdi di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026).
Jika pun dibayar pakai APBD Perubahan tahun ini, Fatmawati Rusdi menyampaikan hal itu tetap menimbang kondisi keuangan Pemprov Sulsel.
“Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra,” kata mantan Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Ahli Waris Datangi DPRD Sulsel
Satu jam sebelum paripurna itu digelar, ahli waris lahan Stadion Sudiang menggelar demo di kantor DPRD Sulsel.
Di sana, ahli waris atas nama Sobrin Bustam membentang spanduk. Lembaran itu bertulis sejumlah nomor putusan pengadilan yang menyatakan mereka sebagai pemilik lahan di sisi utara stadion.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid yang menemui ormas dan ahli waris mengaku, masalah lahan ini sudah dibahas dalam berbagai rapat resmi di parlemen, termasuk berkunjung ke lokasi.
“Tidak ada alasan bagi pemprov untuk tidak membayar hak masyarakat ini, karena keputusan pengadilan sudah inkracht. Jangan menunda hak warga, karena ini pasti menganggu proses pembangunan stadion,” ujar Kadir Halid.
Menurut Kadir Halid, Pemprov Sulsel baru membayar Rp10 miliar uang ganti rugi lahan dari sejumlah total Rp28 miliar. Lahan itu seluas 2 hektare lebih.
Legislator Fraksi Golkar ini mengaku tidak mengetahui alasan gubernur belum melunasi kewajiban utang tersebut.
“Nanti kita minta jawaban resmi gubernur bagaimana,” tutur Kadir Halid sebelum paripurna.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
