13/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas 2026

3 min read
Martin Manurung menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih menyusun RUU Perampasan Aset.
Ilustrasi gedung kura-kura DPR RI di Senayan, Jakarta. (Foto: Int)

Majesty.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah informasi yang beredar di media sosial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan tetap menjadi usulan inisiatif DPR RI.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin dalam keterangannya dikutip dari laman Parlementaria, Senin (13/7/2026).

Martin menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih menyusun RUU Perampasan Aset.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi hukum guna memperoleh masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut mengenai substansi RUU menjadi kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun regulasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan.

Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7/2026).

RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Dalam pembahasannya, DPR memfokuskan sejumlah aspek penting, di antaranya mekanisme perampasan aset, pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga atau anggota keluarga yang sah.

Sejak Januari 2026, Komisi III DPR RI telah menggelar serangkaian rapat penyusunan naskah akademik, pembahasan draf RUU, hingga RDPU bersama akademisi, organisasi profesi advokat, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pembahasan terakhir kembali digelar pada Kamis (9/7/2026) dengan menghadirkan perwakilan Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta akademisi dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.