Dishub Luwu Timur bakal Tindak Tegas Truk Lewat Depan RSUD Wotu
2 min read
Kepala Dishub Luwu Timur Syahmuddin. (Ist)
Majesty.co.id, Luwu Timur – Pelanggaran lalu lintas di depan RSUD I La Galigo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, masih terus terjadi. Meski rambu larangan bagi truk bertonase besar telah lama dipasang dan disosialisasikan, sejumlah sopir tetap nekat melintasi Jalan Sangkuruwira.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Luwu Timur akan menggandeng Satlantas Polres Luwu Timur untuk melakukan penindakan.
Kepala Dishub Luwu Timur, Syahmuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya memasang rambu larangan bagi kendaraan roda enam ke atas, tetapi juga telah berulang kali melakukan sosialisasi serta menempatkan petugas untuk mengawasi ruas jalan tersebut.
Namun, upaya itu belum sepenuhnya efektif. Berdasarkan laporan masyarakat, para sopir kembali melintas setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Informasi dari masyarakat, kalau petugas sudah tidak ada, mereka masuk lagi ke Jalan Sangkuruwira,” ujar Syahmuddin, Sabtu (13/7/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas sehingga perlu ditindak secara tegas.
Karena itu, Dishub akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Luwu Timur agar penegakan hukum dapat dilakukan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan. Kalau masih tetap melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengemudi yang mengabaikan rambu larangan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 287 ayat (1) menyebutkan pelanggar rambu lalu lintas terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya, warga yang beraktivitas di sekitar RSUD I La Galigo mengeluhkan masih seringnya truk bertonase besar melintas di depan rumah sakit.
Selain mengganggu kelancaran akses menuju fasilitas kesehatan, kendaraan berat tersebut juga dinilai mempercepat kerusakan badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penulis: Huzein
