Sudah Vonis 3 Tahun, Terdakwa Kasus Penipuan Belum Ditahan, Korban : Kami Kecewa
2 min read
Korban penipuan dan penggelapan, Nur Safri Rahman saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (13/6/2024)
Majesty.co.id, Makassar – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bernama Arham Rahim hingga saat ini belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Padahal terdakwa yang berprofesi sebagai kontraktor itu sudah divonis selama 3 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Makassar.
Diduga terdakwa tidak ditahan lantaran melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Sementara itu korban penipuan dan penggelapan, Nur Safri Rachman mengaku kecewa karena hingga saat ini status pelaku (terdakwa) tidak jelas. Padahal sudah ada putusan dari Kejaksaan Negeri Makassar.
“Dalam hal ini saya berharap Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti untuk menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak
kooperatif dan masuk menjadi DPO,” kata Nur Safri Rachman, Kamis (13/6/2024).
Nur Safri mendengar kabar bahwa terdakwa Arhan Rahim tidak ditahan lantaran melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Harusnya Kejaksaan bisa menahan karena ini terdakwa kadang tidak kooperatif. Pernah kami dipanggil oleh jaksa tapi dia (Arham Rahim) tidak pernah datang,” terangnya.
Nur Safri Rachman menerangkan bahwa kasus ini berawal dari seorang teman bernama Jufri datang meminta tolong sekaligus memperkenalkan kontraktor Arhan Rahim.
Pertemuan itu terjadi pada Juli 2021 yang dimana Jufri bersama Arhan memintanya untuk ikut mendanai proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Saat itu, ia percaya karena
terdakwa memperlihatkan surat-surat perjanjian kontrak pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
“Jufri datangi saya minta tolong (pinjam uang) atau ikut mendanai pembangunan proyek kantor kejaksaan. Itu hari saya mengirim secara berangsur-angsur dan totalnya ada sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Hingga saat ini, ia berharap bahwa terdakwa akan ditahan karena jelas melakukan penipuan.
“Tentunya saya berharap terdakwa ditahan karena banyak korban-korbannya,” cetusnya.
Hingga berita diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan negeri Makassar.
Penulis : Devan
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok