Penampakan Duit Rp3 miliar yang Dikembalikan Tersangka Bibit Nanas Sulsel
2 min read
Pengembalian uang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas oleh tersangka RM di kantor Kejati Sulsel, Kota Makassar. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima pengembalian uang sebesar Rp3,088 miliar dari tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Uang tersebut diserahkan oleh tersangka bibit nanas inisial RM yang merupakan Direktur PT AAN kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel di Kota Makassar, pada Rabu (13/5/2026).
Duit yang dikembalikan tersangka RM selaku pemenang tender proyek bibit nanas terpecah dalam uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Pengembalian ini menambah jumlah duit bibit nanas yang sebelumnya telah diserahkan tersangka RM pada Februari 2026 sebesar Rp1,25 miliar.
Dengan tambahan itu, total dana yang telah dikembalikan RM dalam perkara ini mencapai Rp4,338 miliar.
Seluruh uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyebut pengembalian uang oleh tersangka tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
“Upaya penyelamatan kerugian negara masih berlangsung. Penyidik terus melakukan asset tracing dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara nanas, termasuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengadaan bibit nanas yang bermasalah itu, dianggarkan Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, aparat penegak hukum menemukan dugaan praktik mark-up harga hingga indikasi pengadaan fiktif.
Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka masing-masing berinisial BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, RRS dari unsur ASN Pemprov Sulsel, serta UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK.
Tak hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara, penyidik juga masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak lain.
Pemeriksaan tersebut mencakup mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan guna mendalami proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas.
Penyidik terus bekerja untuk mengungkap kemungkinan adanya aset-aset lain yang masih disembunyikan oleh para tersangka. Proses hukum terhadap enam tersangka dipastikan tetap berjalan meskipun sebagian kerugian negara telah dikembalikan.
Penulis: Suedi
