16/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Alfamidi Hertasning Makassar Dipagari Preman, Pemilik Lahan Diteror

2 min read
Lahan itu telah dikuasai dan ditempati oleh pemilik resmi, Andi Masri, selama sekitar 30 tahun sebelum kemudian disewakan kepada pihak Alfa Midi
Gerai Alfamidi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar yang diduga diserobot dengan pagar oleh suruhan pihak mengaku ahli waris. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Dugaan penyerobotan lahan kembali terjadi di Kota Makassar. Kali ini, persoalan muncul di Jalan Letjen Hertasning, tepat di samping Masjid Al Jharatul Khadra, pada lahan seluas 600 meter persegi yang saat ini ditempati gerai Alfamidi.

Lahan tersebut diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Syamsuddin Bin Saning.

Mereka diduga preman suruhan memagari area gerai Alfamidi dengan bambu dan kawat besi. Akibatnya, akses masuk ke toko tertutup.

Padahal, lahan itu telah dikuasai dan ditempati oleh pemilik resmi, Andi Masri, selama sekitar 30 tahun sebelum kemudian disewakan kepada pihak Alfamidi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Andi Masri memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB,” kata anak pemilik lahan, Andi Sulfana, kepada wartawan.

Ulfa sapaan akrabnya, mengaku sering menerima teror dari seseorang yang mengklaim berhak atas lahan tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa jika pihak tersebut merasa memiliki dasar hukum, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum.

“Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya, lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas,” ungkapnya.

“Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan), kasihan,” tambahnya.

Ulfa juga menilai, kuasa hukum pihak pengklaim seharusnya memberikan solusi hukum, bukan melakukan tindakan yang justru berpotensi melanggar hukum.

“Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum, bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. KUASA hukum harusnya tahu itu,” tegasnya.

Atas tindakan pemagaran menggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (pukul 02.30),” jelasnya.

Laporan itu telah tercatat dengan Nomor: LP/B/2381/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.