Bapenda Luwu Timur Perkuat Pemahaman Petugas Pajak Daerah
2 min read
Kegiatan capacity building yang digelar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur. (Foto: Warta Lutim)
Majesty.co.id, Luwu Timur – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur memperkuat pemahaman aparat dan petugas pengelola pajak daerah melalui kegiatan capacity building, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur itu membahas perubahan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, mengatakan pemahaman terhadap regulasi penting untuk memastikan petugas menjalankan pelayanan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
“Aparat pengelola pendapatan harus memahami regulasi dengan baik, karena pemahaman terhadap aturan menjadi dasar dalam melaksanakan pelayanan dan pemungutan pajak kepada masyarakat,” kata Muhammad Yusri.
“Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus memastikan pelaksanaan pemungutan berjalan sesuai ketentuan.”
Selain membahas regulasi, capacity building tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah, mengatakan kegiatan itu juga mendorong optimalisasi sistem pembayaran pajak secara non tunai.
“Capacity building ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, khususnya terkait penerapan sistem pembayaran secara non tunai dengan memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disiapkan,” jelas Chaeruddin Arfah.
Salah satu kanal pembayaran yang terus didorong Bapenda Luwu Timur adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Menurut Chaeruddin, penggunaan QRIS dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Sistem tersebut juga dinilai membuat pembayaran lebih praktis, cepat, transparan, dan tercatat secara digital.
“Penggunaan kanal pembayaran non tunai, khususnya QRIS, perlu terus kita dorong agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak daerah. Ini merupakan bagian dari upaya kita memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak sekaligus mendorong digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Luwu Timur berharap seluruh aparat dan petugas pajak memahami perubahan regulasi secara menyeluruh dan menerapkannya secara konsisten.
Penguatan pemahaman mengenai pembayaran non tunai juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Luwu Timur.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
