12/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Bawalsu Sulsel dan Komisi II DPR Bahas Hasil Pengawasan Pilkada, Soroti Gugatan MK

2 min read
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan setelah seluruh tahapan pemilihan berakhir.
Evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang oleh Bawaslu Sulsel dan Komisi II DPR RI, Selasa (12/8/2025). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Pinrang – Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulawesi Selatan menggelar pertemuan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang, Selasa (12/8/2025).

Fokus utama pembahasan adalah penguatan fungsi pengawasan, dengan melibatkan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, jajaran Bawaslu Sulsel, serta pemangku kepentingan terkait.

Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Hasruddin Pagajang, mengungkapkan bahwa dari 545 pilkada di seluruh Indonesia, 310 di antaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau lebih dari 60 persen.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Hal ini menunjukkan pengawasan pilkada masih perlu ditingkatkan, meskipun dari sisi teknis pengawasan sebenarnya sudah berjalan baik,” ujarnya.

Hasruddin juga menyoroti putusan MK terbaru yang menguatkan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada.

“Dengan putusan ini, Bawaslu naik satu level karena dapat memutuskan pelanggaran administrasi secara final dan mengikat. Ke depan, langkah yang paling memungkinkan adalah revisi atau kodifikasi UU Pemilu agar terjadi penyelarasan antar regulasi,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi II DPR RI, Moh. Syahril Iryanto, menilai literasi politik dan kapasitas pengawasan di tingkat pengawas adhoc masih lemah.

Hal ini disebabkan masa rekrutmen yang singkat dan bimbingan teknis yang terbatas.

Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Pinrang, untuk aktif memberikan masukan demi memperkuat kelembagaan pengawasan kepemiluan.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan setelah seluruh tahapan pemilihan berakhir.

“Kita membutuhkan fakta, aksi, dan peristiwa sebagai bahan evaluasi. Di Pinrang, misalnya, ada perbedaan pandangan hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Kita juga perlu menyelaraskan aturan pokok dengan UU Pemilu dan Pilkada, serta harmonisasi peraturan teknis antara Perbawaslu dan PKPU,” jelasnya.

Menurut Mardiana, seluruh masukan dari forum ini akan disampaikan ke tingkat pusat melalui Komisi II DPR RI, untuk menjadi bahan perbaikan regulasi dan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di masa depan.

Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menambahkan bahwa hampir setiap pilkada di Pinrang berujung pada gugatan di MK.

Meski begitu, Andarias mengapresiasi sinergi semua pihak dalam mengantisipasi kerawanan.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang bersama Bawaslu melakukan evaluasi ini. Dalam pengalaman saya sejak 2009, daerah yang masuk zona merah bisa terkendali jika ada sinergi semua pihak,” kata Andarias.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.