13/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

DPRD-Pemkot Makassar Sepakati 3 Ranperda

3 min read
Satu di antaranya adalah Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kiri) menerima dokumen berita acara rapat paripurna tiga ranperda. (Foto: Diskominfo Makassar)

Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota dan DPRD Kota Makassar menyapakati tiga rancangan peraturan daerah atau Ranperda dalam rapat paripurna di Balai Kota, Kamis (11/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” jelas Munafri.

Agenda paripurna yakni, pertama yakni usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Selanjutnya, DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026.

Agendanya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rangkaian agenda kemudian ditutup dengan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan yang selanjutnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Makassar.

Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Menurut Munafri, sektor perhubungan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.

Lanjut dia, seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat di Kota Makassar, mobilitas orang maupun barang juga mengalami peningkatan yang signifikan.

“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Munafri.

Dia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan prasarana dan sarana perhubungan yang terintegrasi serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan maupun pengawasan sektor transportasi.

Munafri juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal dalam pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah.

“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.