02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Bertambah, Total Jadi 3 Orang

2 min read
Dua korban lainnya adalah perempuan yang juga keluarga pasien. Dokter memerkosa dengan modus yang sama.
Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama selaku tersangka pemekorsaan pasien saat konferensi pers Polda Jawa Barat. (Foto: Tangkapan Layar Youtube/Humas Polda Jabar)

Majesty.co.id, Bandung – Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), kembali menguak fakta baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap penambahan dua korban perempuan dalam kasus yang mengguncang dunia medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut dua korban baru tersebut masing-masing berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” kata Surawan kepada wartawan di Bandung, Jumat (11/4/2025).

Modus Berulang


Kombes Surawan menjelaskan, kedua korban mengalami pelecehan seksual pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025. Pelaku menggunakan modus berpura-pura melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi sebelum membawa korban ke ruangan tertentu untuk melakukan tindakan asusila.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” ujarnya.

Menurut penyelidikan, Priguna diduga bertindak seorang diri saat melancarkan aksinya. Namun, dalam pelayanan medis resmi, ia sempat didampingi oleh dokter utama. Setelah itu, ia secara pribadi menghubungi pasien dengan dalih melanjutkan pemeriksaan medis.

“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” kata Surawan.

Terancam Hukuman Berat


Dengan penambahan dua korban, total jumlah korban dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, korban pertama berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS, menjadi pihak pertama yang melapor dan membuka pintu bagi pengungkapan kasus ini.

Polda Jabar menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat hukuman.

“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” tegas Surawan.


Sumber: Antara

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.