Kapolres Luwu Dimarahi Anggota DPR, Kasus Perusakan Kubur di Area PT Masmindo Mandek 5 Tahun!
4 min read
Kolase. Kapolres Luwu AKBP Andreas Nurcahyo (kiri) dan Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina dalam RDP dan RDPU membahas konflik agraria antara Aliansi Anak Adat Rante Balla dan PT Masmindo Dwi Area. (Foto: Youtube/Parlemen TV)
Majesty.co.id, Makassar – Kapolres Luwu, Sulawesi Selatan, AKBP Andreas Nurcahyo jadi sasaran kritik Komisi III DPR RI yang membidangi hukum terkait perusakan kuburan di area tambang PT Masmindo Dwi Area.
Itu disebabkan laporan kasus perusakan pagar kuburan Nekpong Titing di area tambang emas PT Masmindo Dwi Area di Rante Balla, Luwu, baru diproses serius pada 2025.
Lambannya pengusutan kasus tersebut terkuak dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Rapat itu membahas konflik angraria di Rante Balla antara Aliansi Adat Anak Rante Balla dan PT Masmindo.
Padahal kasus perusakan kuburan tersebut dilaporkan kepada Polres Luwu pada 2021.
Terlapor dalam perkara ini adalah Suparman Polobuntu mantan kepala Desa Rante Balla yang saat ini menjabat Anggota DPRD Luwu Fraksi PKB.
Suparman mengeklaim kuburan itu berdiri di atas lahannya yang bersertipikat. Dari hasil penyelidikan Polres Luwu terungkap tanah itu tak masuk wilayah sertipikat.
Anggota Komisi III DPR Endang Agustina mengatakan, Polres Luwu sangat lambat mengusut kasus ini. Ia menilai perkara tersebut sangat mudah dari segi penyidikan.
“Saya baca di sini nih faktanya, jadi ngapain aja itu Anda di sana tiga tahun itu nggak diproses? Kasus ini kasus ringan, ini sangat simpel tidak sulit satu bulan selesai ini harusnya biar masyarakat percaya Polri itu benar-benar menegakkan hukum,” kata Endang dilihat dari live YouTube Parlemen TV.
“Kecuali mungkin Anda sudah terpengaruh sama perusahaan untuk melambatkan, terus dilambatin, supaya lupa kasus ini nanti hilang begitu aja tapi masyarakat ingat laporannya. Tolong ini diperhatikan, kita capek ini memperbaiki Polri, yang seperti ini yang memalukan,” sambung Endang, mengkritik.
Endang meminta Polres Luwu dan Polda Sulsel segera menetapkan tersangka perusakan pagar kuburan Nekpong Titing itu tidak berlarut-larut.
Duga Polres Luwu Dipengaruhi Masmindo
Hal yang sama disampaikan Anggota Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka. Ia menyayangkan, kepolisian sebagai mitra kerja Komisi III diduga ikut bermain dalam perkara ini.
Bukan cuma soal perusakan kubur, Martin menduga polisi diperalat PT Masmindo ihwal pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak yang bukan pemilik.
“Saya melihat itu pasti sudah terpengaruh dalam permainan ini, kalau tidak [terpengaruh], tidak berlarut-larut laporan tadi itu, saya percaya, saya yakin itu,” tegas Martin.
Martin mendesak Kapolres Luwu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel agar segera menuntaskan kasus ini. Ia mengingatkan, persoalan ini bakal sampai ke Mabes Polri.
“Bukan hanya di sini saja saya mengingatkan, kapolres-kapolres di seluruh Indonesia, jangan kalian ditarik tarik dalam permasalahan tanah melibatkan mafia-mafia tanah ini,” pungkas Martin.
Dalam perkara ini, Kapolres Luwu AKBP Andreas Nurcahyo mengaku laporan perusakan kubur yang diadukan Bustam Titing tercatat pada November 2021.
Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor maupun saksi-saksi sudah dilakukan pada Desember 2021. Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan pada tanggal 7 Februari 2022.
Setelah itu, kasus ini mandek dan baru diusut lagi pada 2025 dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Menurut Kapolres, penyelidikan tahun 2021 tidak menemukan adanya tindak pidana perusakan kuburan tersebut. Dalam perkara ini kerugian korban sejumlah Rp13 juta.
“Mohon izin menyampaikan hasil sementara lidik di tahun 2021 hasil pemeriksaan para saksi menyampaikan bahwasanya belum ditemukan, suatu peristiwa pidana karena yang melakukan pembongkaran makam adalah salah satu ahli waris,” kata Andreas Nurcahyo.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.

