Tujuh Poin Putusan Hakim soal Praperadilan Kasus Irman None-Andi Pahlevi
3 min read
Saksi ahli sidang praperadilan penetapan tersangka Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, Hasbir Paserangi usai bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar pada 22 Desember 2025. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo alias None dan Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar Angeliky Handajani Day memutus surat penetapan tersangka oleh Polda Sulsel terhadap Irman None dan Pahlevi tidak sah.
“Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” tulis putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dibacakan pada Rabu (7/1/2026) dikutip dari laman SIPP PN Makassar.
Sebelumnya, Irman None dan Pahlevi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh eks Anggota DPD RI, Bahar Ngitung.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Polda Sulsel Nomor: S.Tap/Tsk/209/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2025.
Mengenai surat tersebut, hakim praperadilan menyatakan penetapan Irman None dan Andi Pahlevi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Maka dari itu, hakim memerintahkan Polda Sulsel selaku termohon menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap Irman None dan Andi Pahlevi.
Polda Sulsel belum menanggapi putusan praperadilan yang dimenangkan Irman None dan Andi Pahlevi.
Berikut ini 7 putusan hakim praperadilan Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/Tsk/209/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum atas nama Tersangka A. PAHLEVI dan IRMAN YASIN LIMPO, S.H. tertanggal 28 November 2025 jo. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/ 2025/Ditreskrimum tanggal 28 November 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 23 April 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/893/X/2024/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 8 Oktober 2024.
3. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Pencabutan Status Tersangka terhadap Para Pemohon Praperadilan atas Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/Tsk/209/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum atas nama tersangka A. PAHLEVI dan IRMAN YASIN LIMPO, S.H. tertanggal 28 November 2025 atas Perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/893/X/2024/SPKT/ POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2024.
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/893/X/2024/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 8 Oktober 2024, serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/893/X/2024/ SPKT/POLDA SULSEL tanggal 8 Oktober 2024 dan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/Tsk/209/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum atas nama A. PAHLEVI dan IRMAN YASIN LIMPO, S.H. tertanggal 28 November 2025 terhadap diri Para Pemohon Praperadilan setelah Putusan Praperadilan ini.
6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan tersebut.
7. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil
